AKD DPRD Gianyar Dirombak
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang dilakukan partai politik (parpol) telah berakhir, Selasa (17/7). Kini, KPU sedang melakukan penelitian dan keabsahan berkas bacaleg. Selanjutnya, pada 19 Juli sampai 21 Juli mendatang, KPU akan mengumumkan hasil dari verifikasi. Disusul melakukan perbaikan syarat calon oleh masing-masing parpol yang masih kurang lengkap, dengan masa waktu 22-31 Juli mendatang yang disusul melakukan verifikasi berbaikan.

Sedangkan untuk pengumuman daftar calon sementara (DCS) akan dilakukan KPU per 8-12 Agustus mendatang. Hal ini ditegaskan Komisioner KPU Denpasar Wayan Arsa Jaya di
kantornya, Rabu (18/7).

Baca juga:  Kasus Korupsi di Bali Dipantau KPK, Dua Kabupaten Ini Terbanyak

Menurut Arsa Jaya, selama masa pendaftaran hingga penutupan pada Selasa hingga pukul 24.00 sebanyak 15 parpol yang mengajukan berkas pendaftaran bacalegnya. Dari 15 parpol yang mendaftar, satu parpol, yakni PAN berkasnya dikembalikan. Karena ada beberapa berkas yang tidak lengkap. “Kami tunggu sampai batas akhir, parpol bersangkutan tidak datang lagi,” ujar Arsa Jaya.

Parpol yang sudah diterima berkasnya, yakni PSI, NasDem, PDI-P, Gerindra, Perindo. Lima partai ini mengajukan berkasnya pada Senin (16/7) lalu. Kemudian pada hari terakhir, yakni Selasa (17/7)  parpol yang mendaftar, yakni PBB, Demokrat, Hanura, PKS, Golkar, PPP, PKB, Berkarya, Garuda serta PAN. Namun sayangnya, berkas PAN masih ada yang kurang, sehingga dikembalikan.

Baca juga:  Bupati Suwirta dan Wabup Made Kasta Melayat Gunarsa

Menurut Arsa Jaya, dari 16 parpol yang ada, hanya satu yang tidak mendaftarkan bacalegnya, yakni PKPI. Partai ini sejak awal sudah diprediksi tidak akan melakukan pendaftaran. Karena partai ini juga tidak mengambil user id silon KPU. “Meski demikian kita juga tunggu sampai masa penutupan,” ujar Arsa Jaya.

Terkait dengan jumlah bacaleg, Arsa Jaya mengungkapkan tidak semua parpol yang mengajukan sesuai kuota yang ada. Hanya partai-partai besar yang mampu mengajukan bacalegnya secara penuh. Parpol yang mengajukan bacalegnya sesuai kuota, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, Demokrat, Hanura, Perindo, dan NasDem.

Baca juga:  Persyaratan Keluar dan Masuk Bali Tetap Sesuai Ketentuan Prokes

Dari semua parpol yang mengajukan bacalegnya, jumlahnya mencapai 401 orang yang terdiri dari laki-laki 251 orang dan perempuan 150 orang. Jumlah ini akan memperebutkan 45 kursi di DPRD Denpasar yang terbagi ke dalam lima dapil, yakni dapil Denbar 1 kuotanya 6 kursi, dapil Denbar 2 kuotanya 7 kursi. Dapil Dentim kuotanya hanya 8 kursi, Denut dan Densel masing-masing memiliki kuota 12 kursi.(asmara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *