Ketua KPU Bangli, Putu Pujawan Pertama. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Tiga perbekel (kepala desa) di Kabupaten Bangli mengajukan pengunduran diri ke bupati. Ketiganya mundur karena akan ikut mendaftar sebagai bakal calom legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024.

Ketiga perbekel yang mengajukan pengunduran diri tersebut yakni Perbekel Desa Kintamani I Wayan Sutama, Perbekel Desa Abang Batudinding I Made Diksa dan Perbekel Desa Pinggan I Ketut Janji.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Bangli Dewa Agung Purnama dikonfirmasi Selasa (9/5) mengatakan ketiganya mengajukan pengunduran diri sebagai perbekel per 2 Mei. “Mereka mengajukan pengunduran diri karena mau maju sebagai calon anggota legislatif,” kata Agung Purnama.

Baca juga:  Sempat Vakum Setahun, Festival Penglipuran Kembali Digelar

Disampaikannya sesuai Peraturan KPU, kepala desa yang hendak mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif syaratnya wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri itu harus diterima pejabat yang berwenang dengan bukti tanda terima. “Ketiga perbekel tersebut sudah diberikan surat tanda terima. Untuk surat keputusan pemberhentian akan dikeluarkan bupati menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),” katanya.

Sebagaimana yang diketahui pendaftaran bacaleg bagi partai politik peserta pemilu sudah dibuka KPU 1 Mei lalu. Pendaftaran akan dibuka sampai 14 Mei.

Baca juga:  Puluhan Truk Dilibatkan Distribusi Logistik Pemilu di Jembrana

Hingga hari kesembilan, Ketua KPU Bangli Putu Pertama Pujawan, mengatakan belum ada satupun parpol di Bangli yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Bangli. Namun demikian sudah ada beberapa parpol yang menginformasikan hari pendaftaran bakal calegnya.

Ia mengungkapkan parpol yang menginformasikan rencana pendaftarannya yakni Nasdem dan PDIP. Nasdem rencana mengajukan bakal calegnya Rabu (10/5) sedangkan PDIP pada Kamis (11/5). (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN