Kadisdikpora Denpasar Wayan Gunawan (tengah). (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP di Denpasar akan digelar mulai hari hari ini, Kamis (18/6). Jalur yang dibuka adalah zonasi dan afirmasi. Pendaftaran dilakukan selama 3 hari. Dimulai dari 18 Juni hingga 20 Juni 2020.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, Rabu (17/6), semua pendaftar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan memiliki hak yang sama untuk diseleksi. Tahun ini, seleksi jalur zonasi menggunakan nilai 5 semester terakhir, sesuai dengan Surat Edaran Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020.

Untuk katagori umum, persyaratan yang perlu dipersiapkan seperti, dokumen scan Kartu Keluarga, surat keabsahan dokumen, ijazah atau surat keterangan lulus, dan surat keterangan hasil belajar. Sementara itu, untuk kategori terdampak Covid-19 persyaratannya seperti scan Kartu Keluarga, surat keabsahan dokumen, ijazah atau surat keterangan lulus, dan surat keterangan hasil belajar, serta surat keterangan terdampak Covid-19 penerima Bantuang Langsung Tunai (BLT).

Baca juga:  Belasan Casis Tamtama PK TNI AU Gelombang I, Ikuti Sidang Pantukhirda 

Sedangkan untuk jalur afirmasi, syaratnya seperti mempersiapkan scan Kartu Keluarga, surat keabsahan dokumen, ijazah atau surat keterangan lulus, surat keterangan hasil belajar, kartu PHK atau Kartu Denpasar Cemerlang, serta surat pernyataan siap dipindah. Selain itu, dikarenakan pendafataran ini dilakukan dengan sistem online, pihaknya mengaku telah menyediakan server yang lebih besar agar tidak down saat pelaksanaan pendaftaran.

“Kami kerjasama dengan Telkom dan servernya memiliki kapasitas yang sangat besar. Untuk server kita bisa menampung sampai ratusan ribu siswa yang mendaftar,” terang Gunawan.

Baca juga:  Status Darurat TPA Suwung Diturunkan, Jumlah Truk Masuk akan Ditingkatkan

Ditambahkannya, bahwa pelaksanaan PPDB kali ini sepenuhnya ditentukan sekolah. Disdikpora Denpasar hanya menyiapkan petunjuk teknis dan website maupun server untuk pendafataran.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi juknis pelaksanaan ke masing-masing operator sekolah. Sehingga nantinya semua sekolah yang menentukan.

Mekanisme pendaftaran PPDB SMP di Kota Denpasar secara umum calon peserta didik melakukan pendaftaran daring atau online secara mandiri di situs https://denpasar.siap-ppdb.com. Di sana calon peserta didik memilih jalur pendaftarannya. Peserta didik juga memasukkan NISN, mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai jalur, serta memilih sekolah yang dituju.

Baca juga:  Selama 2022, Ini Dua Jenis Perkara Menonjol di PN Denpasar

Setelah proses pendaftaran selesai, dilanjutkan dengan mencetak bukti pendaftaran. Verifikasi berkas calon peserta didik baru nantinya dilakukan operator masing-masing sekolah.

Apabila verifikasi berkas ditolak, maka dapat melakukan pendaftaran daring kembali dengan mengunggah atau melengkapi persyaratan yang menyesuaikan dengan jalur yang dipilih. Setelah lolos verifikasi berkas, peserta didik tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi di situs https://denpasar.siap-ppdb.com. “Setelah melakukan pendaftaran PPDB daring, kami minta siswa dan orang tuanya untuk selalu aktif mengecek status verifikasi berkas pendaftarannya, untuk mengetahui apakah diterima atau ditolak,” jelas Gunawan. (Eka Adhiyasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *