Suasana Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Hari pertama dibukanya kembali layanan pembuatan paspor untuk WNI, di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Senin (15/6), berjalan lancar. Tidak terlihat adanya antrean masyarakat yang hendak mengurus paspor.

Menurut Kasi Sarana dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Kelas I Ngurah Rai Putu Suhendra, permohonan pembuatan paspor ini sudah menerapkan aplikasi online. Dengan begitu, tidak sampai terjadi antrean. “Kami sudah menerapkan sistem online melalui aplikasi, sehingga pemohon datang satu-satu sesuai jadwal. Ini tentu mengurangi kerumunan massa karena tidak ada antrean,” katanya.

Pada hari pertama ini, untuk permohonan paspor RI, pemohon yang datang sebanyak 29 orang. Sedangkan 1 orang ditolak karena data antara KTP dan paspor lama tidak sama.

Baca juga:  Diterjang Puting Beliung, 6 Rumah Rusak di Delodberawah

Sementara, untuk Warga Negara Asing (WNA) yang diproses sebanyak 7 orang. Diantaranya untuk proses Alih Status Ijin Tinggal Keimigrasian atau alih status dari ITAS ke ITAP sebanyak 5 orang, dan permohonan ITAS baru online 2 orang. “Hari ini untuk WNA ada sebanyak 7 orang. Untuk permohonan paspor RI sebanyak 29 orang,” bebernya.

Sesuai Surat Edaran dari Dirjen imigrasi mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam masa tatanan normal baru, kantor Imigrasi kembali membuka layanannya kepada WNI untuk pembuatan paspor. Layanan dibuka mulai hari ini, sedangkan pendaftaran melalui aplikasi sudah bisa dilakukan mulai Jumat (12/6) lalu.

Baca juga:  Dihentikan Sementara, Pembuangan Sampah dari "Bagita" ke TPA Suwung

Dikatakan Suhendra, permohonan ini dimulai dari pengunduhan aplikasi di Play Store dengan kata kunci layanan paspor online Direktorat Jendral Imigrasi. Pada aplikasi tersebut pemohon dapat memilih kantor imigrasi mana dan kapan pemohon akan datang ke kantor imigrasi.

Dalam surat edaran Dirjen Imigrasi tersebut, ada pembatasan jumlah kuota antrean. Menurutnya, yang dibuka hanya maksimal 50 persen dari kuota saat normal.

“Untuk pelayanan perpanjangan Visa, perpanjangan ITAS dan ITAP belum kami layani karena emergency stay permit-nya masih berlaku secara otomatis sampai ada aturan yang baru,” imbuhnya.

Baca juga:  BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami, Benarkah?

Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi sekaligus sebagai Plt. Kakaknim Imigrasi Ngurah Rai Eko Budianto mengungkapkan, pendaftaran melalui email ini untuk antisipasi berkumpulnya orang dengan jumlah banyak. WNA dapat mengirimkan persyaratan sesuai dengan kepentingannya ke email tersebut.

Nantinya petugas akan memverifikasi email yang masuk. Apabila ada kekurangan, petugas akan membalas email pemohon untuk melengkapi kekurangannya. (Yudi Karnaedi/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *