Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Salah seorang staf Sekretariat KPU Bali hasil rapid test nya dinyatakan reaktif, Jumat (12/6). Staf tersebut langsung diambil spesimen swabnya.

“Satu orang yang reaktif hasil rapid test setelah dilakukan uji swab hasilnya negatif COVID-19,” ujar Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, Sabtu (13/6).

Kendati demikian, lanjut John, Dinas Kesehatan Provinsi Bali berpesan agar yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Selain itu, melapor ke penanggungjawab lingkungan dan segera ke puskesmas atau RS jika muncul gejala demam, batuk, pilek dan sesak nafas. “Kita minta karantina mandiri dulu sesuai protokol yang ada,” jelas mantan Ketua KPU Denpasar ini.

Baca juga:  10 Sampel Makanan Diuji, 1 Mengandung Boraks

Sebelumnya diberitakan, Komisioner dan staf Sekretariat KPU Bali mengikuti rapid test di kantor setempat, Jumat (12/6). Sebanyak 46 orang di KPU Bali hasil rapid test nya non reaktif. Namun ada satu staf yang rapid test nya reaktif. Menurut John, staf sekretariat di KPU Bali berusia 33 tahun itu baru sembuh dari sakit dengan keluhan vertigo.

“Seluruh Komisioner KPU Bali yang dinyatakan non reaktif rapid test, kami siap bertugas melanjutkan tahapan pilkada 2020,” jelasnya.

Baca juga:  Beredar Nama Calon Lolos ke DPR RI dan DPD, Ini Pernyataan KPU Bali

John menambahkan, rapid test memang dilaksanakan untuk mengecek kesiapan kesehatan sebelum melayani masyarakat pasca dibukanya kembali tahapan Pilkada 2020. Selain di KPU Bali, KPU di 6 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020 juga melaksanakan rapid test. Sedangkan untuk pelaksanaan rapid test kepada PPK, PPS dan PPDP akan diinformasikan lebih lanjut. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *