Petugas melakukan pengecekkan surat tugas dan identitas warga yang masuk ke wilayah Denpasar saat pelaksanaan PKM. (BP/dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak Peraturan Wali Kota No. 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) diundangkan, sejumlah desa, kelurahan serta desa adat di Denpasar mulai mengajukan usulan pelaksanaan PKM ke Wali Kota. Hingga Rabu (27/5), sudah 12 desa dan kelurahan yang mengajukan permohonan pelaksanaan PKM di masing-masing wilayah.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai mengungkapkan pada tahap pertama, ada lima desa dan kelurahan yang sudah bisa menerapkan PKM. Pemberlakuan PKM ini akan digelar di masing-masing wilayah per Kamis (28/5).

Baca juga:  Cegah COVID-19, Tahap II Diserahkan Tanpa Tersangka

Desa dan kelurahan itu, meliputi, Pemecutan Kaja, Sanur Kauh, Panjer, Pedungan, dan Sesetan. Permohonan pelaksanaan PKM yang diajukan ini sudah mendapat persetujuan dari masing-masing desa adatnya.

Ia mengatakan setiap harinya, ada saja desa, kelurahan dan desa adat yang mengajukan permohonan pelaksanaan PKM. Bahkan jumlahnya semakin banyak.

Kondisi ini tidak terlepas dari adanya peningkatan dalam transmisi lokal. “Desa, kelurahan serta desa adat mulai khawatir karena kasus transmisi lokal semakin meningkat. Karena itu, pelaksanaan PKM ini sangat tepat untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di masyarakat,” katanya.

Baca juga:  Kos-kosan Kemalingan, Buruh Serabutan Diamankan

Dikatakan, desa-desa yang sudah masuk surat permohonannya lagi yakni Ubung Kaja, Ubung, Padangsambian Kelod, Penatih, Serangan, Kesiman, dan Sanur. Setelah surat ini masuk, nanti Wali Kota akan memberikan persetujuan untuk melakukan PKM di masing-masing wilayah. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *