Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam melakukan pengendalian penumpang pada pintu masuk wilayah Bali, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan surat edaran tentang pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali dan percepatan penanganan Covid-19, Jumat (22/5).

Surat Edaran Gubernur bernomor 10925 Tahun 2020, tertanggal 22 Mei 2020, ditujukan kepada Bupati/Walikota se Bali, Pengelola dan Pemangku Kepentingan Bandara Ngurah Rai, Pengelola dan Pemangku Kepentingan Pelabuhan Penyebrangan Gilimanuk, Padangbai, Benoa dan Celukan Bawang. Surat edaran juga ditujukan kepada Pimpinan Maskapai, Angkutan Penyebrangan, dan Angkutan Laut, serta Masayarkat Pelaku Perjalanan ke Bali, dan masyarakat Bali.

Surat edaran dikeluarkan Gubernur sebagai bentuk pembatasan pelaku perjalanan memasuki wilayah Bali, kecuali dengan kepentingan yang mendesak. Diantaranya, bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta atas dasar kepentingan pelayanan percepatan penanganan Covid-19. Selain itu atas dasar kepentingan pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, atau pelayanan fungsi ekonomi penting.

Baca juga:  Pasien COVID-19 Meninggal Bertambah, Salah Satunya Berusia 25 Tahun

Pengecualian diberlakukan juga bagi perjalanan pasien, karena membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Bagi perjalanan orang, karena anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sedang sakit keras atau meninggal dunia. Untuk pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  COVID-19 di Bali "Imported Case," Tak Terdeteksi Thermo Scanner di Bandara 

Pengelola dan pemangku kepentingan di Bandara pemberangkatan dan pengelola Bandara Ngurah Rai diharapkan untuk melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat. Diantaranya, hanya memberangkatkan atau menerima pelaku perjalanan dengan hasil uji Swab PCR negatif yang dikeluarkan oleh labotarium rumah sakit pemerintah, labotarium rumah sakit pemerintah daerah, atau labotarium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Surat uji Swab PCR yang ditunjukan memiliki masa berlaku selama – lamanya tujuh hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali. Pemberlakuan ini juga diharapkan dilakukan oleh manajemen maskapai yang memiliki slot penerbangan menuju bandara Ngurah Rai.

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 Bali Lebihi 17.000! Jumlah Korban Jiwa COVID-19 Lampaui 500 Orang

Untuk pelabuhan penyebrangan atau angkutan laut, pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat agar dilakukan dengan menerima pelaku perjalanan minimal dengan hasil negatif dari uji rapid test yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, Dinas Kesehatan, atau pihak lain yang berwenang. Surat keterangan uji rapid test memiliki masa berlaku selamanya tujuh hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali.

Pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan melalui pelabuhan penyebrangan dan pelabuhan laut ini agar melakukan karantina mandiri setiba ditempat yang dituju selama sisa waktu masa berlaku hasil rapid test sebelumnya dan berkewajiban melakukan rapid test berikutnya. (Agung dharmada/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *