Kajari Bangli Nur Handayani pantau langsung penyaluran BLT di Desa Subaya, Kintamani, Jumat (22/5). (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 mendapat atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. Dalam kegiatan penyaluran BLT di Desa Subaya, Kintamani Jumat (22/5), Kepala Kejari Bangli Nur Handayani bahkan turun langsung untuk melakukan pemantauan. Ia mengingatkan para perbekel untuk tidak melakukan penyelewengan terhadap dana desa. Jika terjadi maka pihaknya tidak segan-segan akan menindak tegas.

Kegiatan penyaluran BLT di Desa Subaya dihadiri Bupati Bangli I Made Gianyar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kadis Sosial Kabupaten Bangli. Secara simbolis bupati menyerahkan bantuan dana tersebut kepada beberapa masyarakat yang terdampak Covid-19.

Baca juga:  Cairkan BLT di Badung Pakai QR Code

Bantuan yang diberikan nilainya Rp 600 ribu per kepala keluarga (KK) per bulan. Ada 153 KK di Desa Subaya yang menjadi penerima BLT. Nur Handayani mengatakan kegiatan pemantauan langsung ini merupkan tindak lanjut dari pelaksanaan MOU Kejari Bangli terkait pengamanan pembangunan strategis yaitu pendampingan hukum penggunaan dana desa untuk menangani pandemi virus Covid-19. “Kami dari Kejari ada melakukan MoU dengan para Kepala Desa se- Bangli untuk memberikan pendampingan terhadap penggunaan dana desa untuk pennggulangan Covid-19. Maka darii itu kami memantau secara langsung penyalurannya,” kata Nur Handayani Sore kemarin.

Baca juga:  BLT Dana Desa Segera Cair untuk Warga Terdampak Pandemi

Dalam memberikan pendampingan, pihaknya telah membentuk tim. Pihaknya saat ini tinggal berkoordinasi dengan Kepala Dinas PMD, Kadisosial dan perbekel mengenai jadwal penyaluran BLT. “Setiap pembagian BLT kami dari kejaksaan ikut,” jelasnya.

Sepanjang pemantauannya sejauh ini, penyaluran BLT di desa sudah sesuai dengan ketentuan. Pihaknya pun mewanti-wanti aparat desa agar berhati-hati dalam penggunaan dana desa. Jangan sampai ada penyelewengan. Jika sampai ada penyelewengan, maka Kejari Bangli akan menindaktegas dengan hukuman maksiimal. (Dayu Rina/Balipost)

Baca juga:  Di Ubud, Enam Vila Diduga Tak Berizin Disidak
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *