I Made Gede Wisnu Wijaya. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Seorang perempuan asal Guwang, Sukawati dijemput petugas menggunakan alat pelindung diri (APD) pada Kamis (7/5). Warga itu dijemput tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setelah hasil swabnya keluar.

Dari informasi yang dihimpun hasil swab dari perempuam berusia 37 tahun itu positif COVID-19. Ketua Harian Satgas Covid 19 Kabupaten Gianyar, I Made Gede Wisnu Wijaya dikonfirmasi membenarkan adanya penambahan kasus positif COVID-19 itu.

Dikatakan perempuan itu memang merupakan istri dari kasus konfirmasi positif COVID-19. “Penderita merupakan istri dari penderita kasus konfirmasi positif yang saat ini dirawat di RS PTN Unud Jimbaran Bali,” jelasnya.

Baca juga:  Dibantah, Sorotan Gubernur Koster Soal Sombongnya Pelaku Pariwisata

Pria yang juga Sekda Gianyar ini mengatakan perempuan 37 tahun ini sudah menjalani rapid test karena memiliki riwayat kontak dengan pasien yang tidak lain merupakan suaminya. Tes itu, Rabu (5/5), menunjukan hasil reaktif.

Berdasarkan hasil itu, selanjutnya warga itu dirujuk ke RSU Sanjiwani Gianyar untuk dilakukan pengambilan swab dan untuk diperiksa PCR. Kemudian pada Kamis (6/5) dilakukan pengambilan swab. “Hasilnya positif COVID-19, ” Katanya.

Selanjutnya pasien yang positif ini akan dievaluasi untuk pengambilan swab kedua, dan langsung dirawatinapkan. “Mengingat keadaan pasien sehat atau tanpa gejala, sudah dilakukan koordinasi antara petugas surveilans Dinkes Gianyar dengan RS Sanjiwani Gianyar,” jelasnya.

Baca juga:  Sesak Nafas Sebelum Tewas, Jasad Yuri Dievakuasi Tim Satgas COVID-19

Dalam kesempatan itu, Wisnu Wijaya menyampaikan suami yang bersangkutan merupakan seorang satpam dan bekerja di wilayah Denpasar. “Suaminya pekerjaan Satpam di Denpasar,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Satgas Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, I Made Mahayastra mengeluarkan surat edaran no 044/12908/Umum. Surat itu mencantumkan tiga poin, pertama melarang penutupan jalan menuju dan keluar desa di seluruh Kabupaten Gianyar tanpa persetujuan dari Satuan Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Gianyar. Kedua satgas gotong royong desa di seluruh Kabupaten Gianyar dalam melakukan penanggulangan Covid-19 agar sesuai dengan surat perintah no 1802 tahun 2020.

Baca juga:  Kadiskes Benarkan Tambahan 2 Pasien COVID-19 Meninggal Dunia, Ini Riwayat Penyakitnya

Point terakhir, bagi desa yang mempunyai akses menuju pantai agar tidak melakukan penutupan jalan masuk ke pantai, khususnya bagi nelayan dan masyarakat yang bermata pencaharian di pantai dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Kita berharap tidak ada lagi penutupan pantai khususnya bagi nelayan dan pemancing dengan tetap mengikuti protokol kesehatan,” imbuh Wisnu Wijaya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *