Ketua PN Semarapura saat melantik 4 hakim pratama baru. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Semarapura melantik 4 hakim pratama baru, Senin (4/5). Proses pelantikan mengikuti langkah protokol kesehatan Covid-19, seperti menjaga jarak dan tetap mengenakan masker. Usai pengambilan sumpah dan pelantikannya sebagai hakim, mereka menandatangani fakta integritas sebagai seorang Hakim Profesional. Mereka diharapkan mampu mendukung penuntasan tunggakan perkara yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ini dipimpin langsung Ketua PN Semarapura Putu Endru Sonata, S.H., di Ruang Sidang PN Negeri Semarapura. 4 Hakim Pratama antara lain Dwi Asri Mukaromah, S.H., Kadek Iwi Krisna Ananda, S.H., Hanifa Feri Kurnia, S.H., Valeria Flossie Avila Santi, S.H.

Baca juga:  Warga Diminta Waspada, Cuaca Ekstrem Dampak Siklon Tropis Seroja Masih "Hantui" Bali

Usai pelantikan, Ketua PN Semarapura Putu Endru Sonata menyatakan mereka telah ditempatkan langsung di PN Negeri Semarapura. Mereka akan mendukung PN Semarapura untuk mempercepat penyelesaian perkara di PN Semarapura. “Mereka akan menjadi ujung tombak untuk pengamanan dan penegakan supremasi hukum,” ujar Putu Endru Sonata.

Dia menegaskan, sebelum dilantik, mereka selama ini sudah di karantina secara mandiri, dimana karantina sudah selesai pada 1 Mei lalu. Setelah menjalani karantina mandiri, mereka juga sudah diperiksa kesehatannya, sebelum dilaksanakan acara pengambilan sumpah dan pelantikan.

Baca juga:  Pemberlakuan PKM, Pegawai RSUP Sanglah Dibekali Surat Tugas

Selama ini tunggakan perkara sementara sudah bisa diatasi dengan melaksanakan sidang secara online, khususnya untuk kasus pidana atas perintah Mahkamah Agung RI. Proses ini dilakukan agar penundaan itu tidak terlalu lama. Untuk kasus pidana dia melakukan kerjasama dengan polisi dan kejaksaan serta pihak Rutan. Sementara untuk melaksanakan fungsi dan cara persidangan, saksi diperiksa disana. Sedangkan tersangka diperiksa di Rutan, didampingi oleh penasehat hukumnya agar tidak lewat dari masa 5 bulan penahanan.

Baca juga:  Tambahan 12 Pasien Sembuh COVID-19, Ini Rinciannya

Salah satu hakim pratama yang baru dilantik Hanifa Feri Kurnia, menyatakan ia siap menjadi hakim yang profesional dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya di PN Semarapura. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *