Ketua Dewan saat memimpin mengikuti rapat paripurna. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Lembaga DPRD Klungkung menggelar rapat paripurna istimewa di Gedung Sabha Nawa Natya kantor setempat, Kamis (23/4) pagi. Karena masih dalam situasi pandemi COVID – 19, rapat paripurna dilakukan dengan teleconference. Pada kesempatan itu, lembaga dewan memberikan sejumlah rekomendasi, agar selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh bupati.

Rekomendasi ini tertuang di dalam Keputusan DPRD Klungkung Nomor 4 Tahun 2020. Keputusan tersebut disampaikan langsung Ketua DPRD Klungkung, A.A Gde Anom didampingi kedua wakil ketua dewan. Anom menjelaskan, setelah dilaksanakan pembahasan internal bersama anggota DPRD Klungkung, Sekretariat DPRD dan melibatkan Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD terhadap LKPJ Bupati Klungkung Tahun 2019, maka dirumuskan beberapa item rekomendasi catatan strategis berupa saran, masukan dan/atau koreksi terhadap LKPJ Bupati Klungkung ini.

Baca juga:  Varian Baru COVID-19 Makin Banyak, Vaksinasi Disebut Masih Efektif

Sistematika dan substansi LKPJ 2019 dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah belum sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Selanjutnya, Klungkung masih menyandang persentase penduduk miskin tertinggi kedua, setelah Karangasem;  yaitu sebanyak 5,86 persen. Untuk ini ke depan, diminta kepada bupati agar lebih fokus dalam pengentasan kemiskinan. Apalagi, saat ini masyarakat sedang menghadapi bencana pandemi COVID – 19.

Pemerataan pendapatan masyarakat Klungkung, agar menjadi perhatian sesuai dengan indikator Ekonomi Kesejahteraan. PAD juga belum terealisasi seratus persen. Capaian realisasi anggran kegiatan Penyediaan Beasiswa Transisi (72,88 %) dan Kegiatan Pengembangan Kurikulum hanya tercapai 56,25 %. Pembangunan Gedung Sekolah TK Negeri Semarapura Tengah, kontrak diputus dan baru terialisasi fisik 52,9 % dan keuangan 50 %. BOP pada beberapa PAUD tidak tersalurkan karena tidak memenuhi  kriteria jumlah anak minimal  12 siswa, sehingga hanya tercapai 55,24 %.

Baca juga:  Belasan Negara Ikuti Kompetisi Tango di Bali

Sementara, Standar Pelayanan Minimum (SPM) Bidang Pendidikan Kesetaraan, hanya mencapai 64,75 %; Bidang PAUD dicapai hanya 65,31 %. Kinerja yang masih lebih rendah ini, agar lebih mendapatkan atensi pada masa yang akan datang. Demikian pula capaian realisasi anggaran Revitalisasi Sistem Kesehatan Pukesmas masih rendah yaitu Dawan I (60,72 %), Nusa Penida I (59,08 %), Nusa Penida (57,11 %). Demikian pula terhadap penyelenggaraan 4 Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar lainnya, yaitu  Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Permukiman, Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Bidang Sosial.

Baca juga:  Tersangkut Kasus Kokain, Dua Turis Australia Dijebloskan ke LP

“Bupati harus lebih fokus memperhatikan capaian kinerjanya dan wajib mengutamakan pelayanan dasar untuk public good ini. Terhadap realisasi penyediaan Anggaran Belanja Barang yang akan diserahkan kepada pihak III/Masyarakat pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan perlu dilakukan klarifikasi dan re-check oleh bupati,” katanya.

Sebelum memberikan rekomendasi, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta telah menyampaikan LKPJ Bupati Klungkung TA 2019. Proses teleconference dapat berjalan dengan lancar. Agenda ini dapat berjalan dengan baik, meski sedang disibukkan oleh tugas-tugas percepatan penanggulangan penyebaran COVID – 19.  (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *