Polisi merilis tersangka dan barang bukti. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang karyawan Tempat Hiburan Malam (THM) diringkus aparat kepolisian. Pria bernama Putu Ariawan alias Gede Ary (39) ini ditangkap pada 27 Maret 2020.

Ia ditangkap karena nekat mencuri sepeda motor (Curanmor) milik teman sekampungnya, Komang Sumberjaya. Kaposlek Seririrt Kompol Made Uder seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, Rabu (1/4) mengatakan, terungkapnya kasus curanmor ini berawal dari laporan korban pada 15 Februari 2020.

Baca juga:  Kasus Jerinx Dilimpahkan, Penahanan Tetap di Polda Bali

Korban melaporkan sepeda motor DK 4838 VT telah hilang pada 14 Februari 2020. Dari penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka yang sehari-hari bekerja di sebuah THM terkenal di Denpasar. “Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berisitirahat di tempatnya bekerja pada 27 Maret 2020 yang lalu,” ujarnya.

Dari pemeriksaan oleh tim penyidik, tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor korban. Saat itu, sepeda motor parkir di halaman rumah dan karena situasi sepi, tersangka langsung membawa sepeda motor korban.

Baca juga:  Ditinggal ke Gubuk, Motor Dicuri

Sepeda motor itu rencananya akan dijual, tetapi sebelum laku terjual, tersangka lebih dahulu memodifikasi sepeda motor itu agar tidak mudah dikenali. “Karena ada hubungan pertemanan, jadi tersangka ini dengan mudah mengambil motor temannya sendiri. Sepeda motornya telah dimodifikasi,” katanya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN