DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang residivis kasus jambret dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana. Polisi terpaksa menembak kaki tersangka Eko Purnomo (27) asal Bangkalan, Jawa Timur setelah berupaya melarikan diri saat ditangkap buser Polres Jembrana pada 11 Maret.

“Tersangka ini baru keluar dari Rutan beberapa bulan, pas pulang (ke Bangkalan) lewat Gilimanuk, tersangka jambret lagi,” ujar Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa kepada balipost.com, Jumat (20/3).

AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita menjelaskan kronologi tersangka ditangkap ini berdasarkan hasil pengembangan kasus jambret di Melaya. Pada Selasa (10/12) lalu tersangka di Jalan Umum Denpasar Gilimanuk, Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya menjambret pengendara motor, Fransiska Ni Putu Sri Malayanti (31) asal Desa Ekasari, Melaya.

Baca juga:  Karyawan PDAM Tes Urine, Satu Orang Digiring ke Polisi

Saat melintas di jalan nasional itu, korban yang mengendarainsepeda motor Yamaha Xeon DK 2934 ZM dipepet tersangka dari belakang. Pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motor matik warna putih.

Dompet korban yang diletakkan di sisi kiri dashboard sepeda motor langsung diambil dan melarikan diri ke arah Gilimanuk. Di dompet tersebut terdapat dua HP plus warna gold.

Selain itu juga tersimpan STNK dan uang Rp 200 ribu. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan membekuk tersangka Andi.

Baca juga:  Maling Digigit Ular Ternyata Baru 3 Bulan ke Luar Lapas

Lalu, dari hasil pengembangan polisi berhasil membekuk tersangka lainnya yakni Eko Purnomo. Polisi membekuk pelaku Eko yang seorang Residivis ini di Jimbaran. “Pelaku terpaksa kita lumpuhkan di kaki kirinya karena melawan,” ujar Kapolres.

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti dompet warna hijau, 3 lembar STNK sepeda motor berbagai merk, HP dan helm. Tersangka Eko ini sebelumnya ditahan di Gianyar selama 1 tahun 2 bulan karena kasus pencurian.

Baca juga:  Nyepi, Sejumlah ABK Tepergok Keluyuran

Tersangka keluar pada Juli 2019 lalu dan kembali melakukan aksi jambret pada Desember 2019. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP atau 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN