Suasana pelaksanaan Bimtek Penyusunan Anjab. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja dan Peta Jabatan di Lingkungan Pemkab Badung, Kamis (12/3) bertempat di ruang Kriya Gosana Puspem Badung. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya efisiensi dan efektivitas kelembagaan termasuk menentukan posisi aparatur pemerintah dalam sebuah lembaga/perangkat daerah.

Dalam pengarahannya, Sekda Adi Arnawa yang didampingi Asisten Administrasi Umum Kabupaten Badung, Cok Raka Darmawan sangat mendukung kegiatan sosialisasi dan bimtek yang diselenggarakan oleh bagian organisasi ini. Menurutnya salah satu yang menjadi visi Presiden adalah menciptakan SDM Unggul.

Baca juga:  Usai Pesta Arak, Pengangguran Merampok

Karena disadari bahwa membangun suatu daerah tidak cukup bersumber dari anggaran APBN atau APBD saja. Namun harus didasari kesiapan SDM, kesiapan aparatur dan mulai mewujudkan reformasi birokrasi.

Melalui sosialisasi ini Sekda mengharapkan Bagian Organisasi agar mengkaji dan merumuskan kelembagaan dengan tetap berpijak pada kearifan lokal. “Kami pertegas bahwa pembentukan organisasi tetap sesuai dengan kebutuhan kita dan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Kalau tidak sesuai dengan kearifan lokal dan situasi, kondisi kita jangan dipaksakan,” tegasnya.

Baca juga:  Konsultasi ke Kemenparekraf, Perjuangan Badung Agar Dana Hibah Terserap Maksimal

Sekda juga meminta peserta untuk serius mengikuti sosialisasi dan Bimtek ini sehingga dapat memahami bagaimana menyusun anjab, analisis beban kerja maupun peta jabatan. Karena semuanya ini bermuara pada bagaimana menerapkan e-kinerja yang berimplikasi pada tunjangan kinerja.

“Kita ingin menuju e-kinerja berbasis individual. Kalau berbasis kelembagaan terus yang kerja dan yang tidak, hasilnya didapat sama. Jadi kalau individual siapa yang bekerja itulah yang dapat tunjangan lebih banyak, dalam rangka mewujudkan reward dan punishment,” tambahnya. (Adv/balipost)

Baca juga:  Ini, 14 Aktivitas Masyarakat Dibatasi di PPKM Mikro
BAGIKAN