Tumpukan tanah uruk pada areal Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan jalan raya Teges, Desa Peliatan, Ubud, Jumat (7/2). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Alih fungsi lahan di Kabupaten Gianyar tidak terbendung lagi, khususnya di kawasan yang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Di sisi lain, petugas Satpol PP enggan melakukan penertiban alih fungsi lahan, dengan alasan ewuh pakewuh bila berbenturan dengan masyarakat.

Pantauan, Jumat (7/2), salah satu RTH di seputaran jalan raya Teges, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, semakin menghilang. Areal yang dulunya kawasan persawahan, kini sudah diuruk dengan tanah dan akan diubah menjadi bangunan permanen.

Baca juga:  Perda Penjualan Janur ke Bali Harus Berijin Dinilai Tendensius

Kawasan RTH itu secara bertahap beralih fungsi menjadi bangunan sejak lima tahun terkahir. Mulai dari didirikannya bangunan semi permanen hingga bangunan permanen. Sampai-sampai sekarang di pinggir jalan tidak ada lagi kawasan persawahan. Papan pengumuman sebagai RTH sudah tidak ada.

Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha mengaku sempat menangani pencaplokan lahan RTH itu. Hanya, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena kawasan RTH tersebut merupakan tanah pribadi milik warga. “Tidak mungkin kami benturan dengan masyarakat,” tegasnya.

Baca juga:  Sat Pol PP Tertibkan Reklame Langgar Perda

Oleh karena itu, pihaknya mengarahkan sejumlah perbekel meninjau kembali setiap areal RTH. Perbekel diminta mengajukan permohonan peninjauan ulang terkait kawasan RTH di wilayahnya. Langkah ini akan dapat mengurangi pelanggaran perda. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *