Kasipidum Kejari Denpasar Wayan Eka Widanta menunjukkan kontra memori atas memori banding yang diajukan Ketut Sudikerta. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadivonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, Drs. I Ketut Sudikerta resmi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Negeri Denpasar. Memori banding disampaikan tim kuasa hukumnya Suryatin Lijaya, Nyoman Putra dan Wayan Warsa T. Bhuana.

“Ya, memori banding sudah diajukan oleh Pak Nyoman Putra,” ujar Warsa T. Bhuana, Kamis (30/1). Informasi yang diterima, ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan dalam upaya hukum banding, di antaranya Sudikerta dinilai tidak bersalah dalam kasus ini. Jadi, mantan Wakil Gubernur Bali dan mantan Wakil Bupati Badung itu minta dibebaskan dari jeratan hukum.

Baca juga:  Operasi Zebra 2017, Sasar Pelajar dan Parkir Sembarangan

Sebagaimana memori banding yang disampaikan tim kuasa hukum, terdakwa Sudikerta tidak terbukti melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Oleh karena itu, pihak Sudikerta minta hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara banding itu mengabulkan permohonan banding terdakwa, membatalkan putusan PN Denpasar, menyatakan terdakwa Sudikerta tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan TPPU, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa, memulihkan harkat dan martabat terdakwa serta melepaskan terdakwa dari tahanan.

Baca juga:  Dishub Denpasar Buat Posko Mudik

Menyikapi memori banding itu, JPU Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya dan Martinus dikomandoi Kasipidum Kejari Denpasar Wayan Eka Widanta juga mengajukan kontra memori. “Intinya kami menjawab satu per satu dalil memori banding yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya. Yang jelas, kami sangat sependapat dengan putusan yang sudah disampaikan oleh majelis hakim PN Denpasar,” ungkap Eka Widanta. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *