Mantan Perbekel Desa Dawan Kaler I Kadek Sudarmawa saat menjalani persidangan. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penuntut Umum Kejari Klungkung tak puas dengan vonis Majelis Hakim dalam perkara penyimpangan pengelolaan dana BUMDes UDAKA Desa Dawan Kaler Kecamatan Dawan, Klungkung.

Mantan Perbekel Dawan Kaler I Kadek Sudarmawa divonis 5 tahun, lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum yang menuntut hukuman penjara 6 tahun. Kajari Klungkung Lapatawe B. Hamka pun menyatakan upaya banding atas vonis itu.

Dia menegaskan, Tim Penuntut Umum I Made Dhama, S.H., I Made Adikawid Sanjaya, S.H., Agung Himawan, S.H., dalam perkara ini telah mempelajari putusan perkara yang disampaikan Majelis Hakim pada 28 Mei 2025. Vonis ini dinilai belum memenuhi rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat khususnya di Desa Dawan Kaler. Maka, pihaknya berupaya agar terdakwa divonis maksimal, sesuai dengan tuntutan dari Penuntut Umum.

Baca juga:  Jaksa Batalkan Banding Vonis Pelaku Penganiayaan

“Kami telah menyatakan upaya hukum banding, hal tersebut dilakukan penuntut umum adalah sebagai upaya untuk memenuhi rasa keadilan di Desa Dawan Kaler,” kata Lapatawe, Rabu (18/6).

Lapatawe menambahkan terhadap pengembangan perkara ini, terdakwa I Kadek Sudarmawa telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya secara keseluruhan dengan total sejumlah Rp292.343.500.

Demikian juga tersangka lainnya mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya secara keseluruhan dengan total sejumlah Rp310.789.500.

Baca juga:  Polres Klungkung Bidik Dana Hibah Pembangunan Pura di Gunaksa

“Untuk perkara atas nama tersangka lain IWS dan IGSW saat ini masih dalam proses penyidikan dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung,” tegas Lapatawe. (bagiarta/balipost)

BAGIKAN