Terdakwa Sumadi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Ketua LPD Desa Adat Yangbatu, Denpasar, I Putu Sumadi memilih tidak melakukan upaya hukum banding atas vonis dua tahun dan tiga bulan penjara yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, yang diketuai Putu Gde Novyarta.

“Setelah diberikan waktu sepekan, tidak ada upaya hukum banding dari terdakwa. Begitu juga kami. Sehingga hari ini kita lakukan eksekusi badan atas putusan majelis hakim,” ucap Kasipidsus Kejari Denpasar, yang juga JPU dalam kasus ini, Dewa Semara Putra, Senin (4/5).

Baca juga:  Keributan di Pemogan, Satu Orang Ditusuk

Selain eksekusi badan, pihaknya juga akan melakukan langkah eksekusi terhadap uang titipan Rp100 juta oleh terdakwa, yang nantinya uang tersebut akan diserahkan ke LPD Desa Adat Yangbatu, Denpasar.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Dr. Yogi Yasa Wedha, Putu Angga Pratama Sukma dkk., dari Kantor Hukum LKBH FH Universitas Mahasaraswati juga mengatakan hal yang sama. Setelah koordinasi dengan pihak terdakwa, diputuskan bahwa terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding. “Artinya vonis sudah diterima,” ujarnya.

Baca juga:  Kepiluan Makin Terbatasnya Akses Lautan Dituangkan Bonuz lewat "Wave Dance"

Sebelumnya, I Putu Sumadi yang mantan Ketua LPD Desa Adat Yangbatu, divonis bersalah dan dihukum selama dua tahun dan tiga bulan penjara. Tak hanya itu, terdakwa juga didenda Rp100 juta, subsider 60 hari.

Masih di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp391 juta dikurangi Rp100 juta yang dititipkan melalui JPU dari Kejari Denpasar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Baca juga:  Putusan PK Ontslag, Oknum Notaris Segera Dieksekusi

JPU menjerat terdakwa dengan pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 126 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. (Miasa/balipost)

BAGIKAN