Terdakwa Roman Nazarenko saat menjalani sidang vonis di PN Denpasar. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah divonis seumur hidup, RN (42) asal Ukraina, yang disebut sebagai aktor pabrik narkoba di Canggu, hingga Senin (22/9), belum menentukan sikap, apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima.

“Kemarin masih pikir-pikir. Batas waktu 26 September 2025. Sampai hari ini belum mengajukan banding,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, I Wayan Suarta, Senin (22/9).

Roman Nazarenko, oleh majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum, menilai terdakwa mempunyai peranan yang sangat penting dalam perkara pabrik narkoba di Tibubeneng, Badung.

Baca juga:  Terkait Kasus Penolakan Pasien, Polda Periksa Perawat di RSUD Wangaya

Untuk itu, dalam kasus ini, tidak ada yang meringankan pertimbangan hukum terdakwa. Terdakwa disebut terbukti dalam kasus narkoba golongan satu. Oleh majelis hakim, terdakwa Roman Nazarenko divonis bersalah dan dihukum seumur hidup.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, juga menuntut supaya terdakwa dituntut seumur hidup. Dia diyakini sebagai aktor atau bos dalam perkara pabrik narkoba di Tibubeneng yang digerebek Mabes Polri beberapa waktu lalu. Apalagi dia sempat kabur ke Thailand.

Baca juga:  Tekan Covid-19, Pangdam Kerahkan Pasukan Tempur

Roman Nazarenko didakwa dalam kasus pabrik narkoba bermarkas di Sunny Village di Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Namun demikian, dalam sidang, terdakwa membantah terlibat dalam penyediaan pabrik narkoba. Namun JPU tak mau keder dengan memeriksa saksi, termasuk dua orang si kembar yang sudah divonis terlebih dahulu.

Roman disebut melanggar Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lalu Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama.

Baca juga:  Kejurnas Renang, Bali Borong 20 Emas di Hari Keempat

Roman sempat berdalih hanya pekerja yang menerima perintah dari seorang pria bernama Oleg Tkachuk (DPO). Hubungannya dengan kembar asal Ukraina (sudah divonis 20 tahun) hanya sebatas pertemanan. (Made Miasa/balipost)

 

 

 

BAGIKAN