Suasana sidang Lanjutan Gugatan Petani Batur menghadirkan saksi penggugat di PTUN Denpasar, Rabu (14/1/2026). (BP/suk)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Kuasa Hukum Koalisi Advokasi Petani Batur dari LBH Bali, Ignatius Rhadite dkk., memilih melakukan upaya hukum kasasi guna menyikapi putusan banding Pengadilan Tiggi Tata Usaha Negara Jakarta, setelah menguatkan putusan tingkat pertama.

Informasi diperoleh, Jumat (31/7), tiga petani Batur, Kintamani, Bangli, I Wayan Banyak, I Made Krisma Julianto, dan Ni Semiasih, bersama tim kuasa hukum dari Koalisi Advokasi Petani Batur resmi mengirimkan memori kasasi ke Mahkamah Agung untuk melawan Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan.

Sementara, dalam rilis, Kamis (30/7), pihak petani Batur yang dikenal masyarakat lokal sebagai petani rejeng ini menyatakan tetap melakukan penolakan terhadap proyek PT TPB. Sebagaimana diketahui, objek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Dirjen KSDAE Nomor S.908/KSDAE/PJLHK/KSA3/11/2021 tanggal 19 November 2021, yang memberikan penetapan pengecualian wajib amdal kepada PT Tanaya Pesona Batur untuk membangun sarana wisata alam (leisure park) seluas 85.66 hektar di atas lahan yang dikuasai oleh para petani.

Selain itu, kawasan tersebut juga berstatus sebagai UNESCO Global Geopark, masuk dalam kawasan rawan bencana, serta berada tepat di pesisir Danau Batur.

Baca juga:  Loka POM Dapati Makanan Tidak Layak Konsumsi

Dalam memori kasasi, para petani mendalilkan sejumlah kekeliruan fundamental pada putusan hakim tingkat banding. Pertama, majelis hakim tingkat banding tidak tercatat sebagai hakim bersertifikasi lingkungan hidup sebagaimana diwajibkan Perma No. 1 Tahun 2023. Komposisi majelis hakim yang tidak memiliki perspektif lingkungan berimplikasi pada kualitas putusan yang dikeluarkan.

Kedua, akibat ketiadaan perspektif lingkungan tersebut, majelis hakim tingkat banding melakukan kesalahan kategori (category mistake) dengan menilai gugatan para petani yang sejatinya adalah gugatan perseorangan berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2023, justru diklasifikasikan sebagai gugatan warga negara secara serampangan.

Dalam putusannya, majelis hakim banding tidak menjelaskan argumentasi dasar yang melatarbelakangi mengapa secara formil gugatan para petani harus dikualifikasikan sebagai gugatan warga negara, kendati sejak awal para petani telah menegaskan bahwa yang menjadi objek dalam gugatan adalah berkenaan dengan permintaan pembatalan keputusan administrasi pemerintahan.

Ketiga, hakim tingkat banding mengabaikan bukti-bukti kepentingan hukum yang kuat, seperti penguasaan lahan turun-temurun sejak sebelum Indonesia merdeka, ikatan spiritual dan adat dengan tanah, kerusakan infrastruktur pertanian oleh alat berat perusahaan, hingga kriminalisasi salah satu penggugat, Ni Semiasih, yang ditetapkan tersangka oleh Polres Bangli yang disinyalir karena menolak proyek tersebut.

Baca juga:  Ajukan Banding ke PT, Segini Pengurangan Hukum Sudikerta

Memori Kasasi turut menyoroti temuan resmi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI melalui surat Nomor 949/PM.00/SPK.01/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025, yang menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM oleh Dirjen KSDAE dalam penerbitan objek gugatan, khususnya pelanggaran hak atas informasi yang jujur dan hak atas partisipasi publik bermakna sesuai prinsip free, prior, and informed consent (FPIC). Komnas HAM bahkan merekomendasikan agar objek gugatan dicabut.

Selain itu, para petani berargumen bahwa Dirjen KSDAE sejak awal tidak memiliki kewenangan menerbitkan pengecualian wajib amdal karena kewenangan tersebut secara eksplisit berada pada menteri atau jika didelegasikan adalah kepada pada Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, bukan pada Dirjen KSDAE yang hanya berwenang di bidang pengelolaan kawasan konservasi.

Baca juga:  Tiga Hotel dan Restoran di Buleleng Ini Mulai Lunasi Tunggakan Pajak

Proses penerbitan izin juga dinilai melanggar prosedur karena tidak disertai kajian tata ruang daerah (RDTR), mengingat Kabupaten Bangli sendiri baru memiliki RDTR pada tahun 2024 atau tiga tahun setelah objek gugatan terbit. Para petani juga menekankan bahwa lokasi proyek berada di Kawasan Rawan Bencana (KRB) Tipe III Gunung Batur, zona letusan paling berbahaya, dan di atas kawasan lindung yang seharusnya otomatis wajib amdal.

Melalui memori kasasi, para petani meminta majelis hakim MA untuk menerima memori kasasi serta alasan-alasan dalam memori kasasi yang diajukan oleh para petani Batur secara keseluruhan. Mereka juga meminta majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor: 89/B/LH/2026/PT.TUN.JKT, menyatakan batal Surat Dirjen KSDAE Nomor S.908/KSDAE/PJLHK/KSA3/11/2021, serta mewajibkan Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan mencabut keputusan tersebut demi memulihkan hak masyarakat adat dan petani Batur atas ruang hidup, lingkungan yang baik dan sehat, serta partisipasi yang bermakna dalam setiap kebijakan yang berdampak pada kehidupan mereka. (Miasa/balipost)

BAGIKAN