Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom gumanti menyatakan mendukung langkah Pemkab Badung mengajukan banding atas putusan PN Denpasar dalam kasus gugatan PT BTS terkait kerja sama menara telekomunikasi. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Langkah tegas Pemkab Badung mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar langsung mendapat dukungan politik dari DPRD Badung. Pemkab badung sendiri tidak akan tinggal diam setelah kalah dalam persidangan melawan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS). Upaya banding yang diajukan kini mendapat dukungan penuh dari DPRD Badung sebagai bentuk ikhtiar mencari keadilan di tingkat lebih tinggi.

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil pemerintah daerah sudah melalui pertimbangan matang. Ia menyebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa tidak gegabah dalam mengambil keputusan, termasuk melibatkan para ahli hukum. “Saya kira bapak bupati juga sudah melibatkan fakar-fakar hukum, saya di DPRD juga mengikuti perkembangan dari pak bupati,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus Laka Lantas Tahun 2023 Meningkat Tajam di Karangasem

Menurutnya, proses hukum masih panjang dan putusan Pengadilan Negeri Denpasar belum menjadi akhir dari perkara. DPRD Badung pun tidak menghalangi langkah banding yang diambil oleh pemerintah daerah. “Silahkan lah kalau mau banding, upaya hukum kan masih panjang. Ini baru tingkat pertama, ada tingkat pengadilan tinggi, kemudian ada di MA. Jadi silahkan,” ungkapnya.

Politisi asal Kuta ini juga berharap, hasil akhir dari proses hukum tersebut nantinya mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat Badung. “Jadi saya berharap, mudah-mudahan apapun nanti keputusan, adalah keputusan terbaik buat masyarakat Badung,” imbuhnya.

Baca juga:  Setarakan Kesempatan Perempuan dalam Pariwisata, Indonesia Masih Perlu Kerja Keras

Sebelumnya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa telah memastikan pengajuan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. Keputusan tersebut diambil karena Pemkab Badung belum sependapat dengan hasil putusan. “Kami sudah mempertimbangkan bersama tim. Setelah ada putusan, kami memutuskan untuk melakukan banding terhadap keputusan PN Denpasar,” tegasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan PT BTS terkait kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu. Hakim menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestasi serta menghukum pemerintah daerah untuk memperpanjang masa perjanjian hingga 7 Mei 2037.

Baca juga:  Kembali, Sejumlah Warga Denpasar Jadi Korban Jiwa COVID-19

Majelis hakim juga menegaskan bahwa Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007 merupakan perjanjian sah dan mengikat kedua belah pihak. Selain itu, Pemkab Badung diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban sesuai amar putusan.

Dengan pengajuan banding ini, Pemkab Badung berharap perkara tersebut dapat ditinjau kembali secara objektif di tingkat pengadilan yang lebih tinggi, sekaligus memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. (Parwata/balipost)

 

BAGIKAN