Prof. Dr. I Nyoman Sujana, SH.,M.Hum. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara yang menyeret dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang telah memantik perdebatan luas di ruang publik.

Di tengah derasnya pemberitaan, muncul narasi yang menyebut peristiwa tersebut sebagai “perang bintang” antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.

Guru Besar Hukum Universitas Warmadewa (Unwar), Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum., pun menyoroti persepsi tersebut. Menurutnya, terlepas dari benar atau tidaknya persepsi tersebut, satu hal yang patut dicermati adalah bahwa rivalitas antarlembaga penegak hukum tidak boleh mengalahkan tujuan utama penegakan hukum, yaitu menemukan kebenaran materiil dan mewujudkan keadilan.

Ia mengatakan bangsa ini tidak membutuhkan tontonan “perang bintang”. Yang dibutuhkan adalah lahirnya teladan bahwa dua institusi penegak hukum terbesar di Indonesia mampu menunjukkan kedewasaan konstitusional. Hukum tidak boleh menjadi panggung persaingan kekuasaan.

“Supremasi hukum tidak diukur dari keberanian suatu lembaga menggeledah lembaga lain, tetapi dari keberanian seluruh aparat penegak hukum menundukkan dirinya sendiri kepada hukum. Di situlah integritas diuji, dan di situlah negara hukum menemukan martabatnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan negara hukum tidak dibangun di atas superioritas lembaga, melainkan di atas superioritas hukum. Ketika ego institusi mulai dipersepsikan lebih dominan daripada kepentingan penegakan hukum, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya wibawa Polri atau Kejaksaan Agung, melainkan kewibawaan negara itu sendiri.

Baca juga:  Polri Butuh Biaya Rp 2,6 Triliun Bentuk Densus Tipikor

Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana merupakan modal utama dalam mewujudkan supremasi hukum. Sekali kepercayaan itu terkikis, membangunnya kembali akan jauh lebih sulit daripada menegakkan satu perkara pidana.

Menurut Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kemahasiswaan Unwar ini, Secara normatif, penggeledahan merupakan tindakan pro justitia yang diatur dalam KUHAP. Penggeledahan bukanlah vonis, bukan pula pembuktian atas kesalahan seseorang. Ia hanyalah instrumen hukum untuk mencari dan mengamankan alat bukti.

Karena itu, setiap barang yang diperoleh melalui penggeledahan belum otomatis memiliki nilai pembuktian yang sempurna. Nilai pembuktian baru lahir setelah alat bukti tersebut diuji melalui proses penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan sesuai asas due process of law.

Persoalannya menjadi berbeda ketika tindakan hukum tersebut menyentuh institusi penegak hukum lain. Dalam kondisi demikian, standar profesionalisme harus jauh lebih tinggi. Setiap langkah harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, prosedur yang sah, serta bebas dari motif di luar kepentingan penegakan hukum.

Baca juga:  Terdakwa Korupsi KMK Dituntut Berbeda, TPPUnya Terbukti

Sebab sekecil apa pun penyimpangan prosedur akan memunculkan ruang spekulasi bahwa hukum sedang digunakan sebagai instrumen pertarungan kekuasaan, bukan sebagai sarana mencari keadilan.

“Di sinilah pentingnya membedakan penegakan hukum dengan politik penegakan hukum. Penegakan hukum berorientasi pada pembuktian berdasarkan alat bukti dan hukum acara. Sebaliknya, politik penegakan hukum sering kali dipersepsikan melalui simbol, narasi, dan opini yang berkembang di ruang publik. Ketika komunikasi kelembagaan tidak dikelola secara baik, persepsi publik dapat dengan cepat bergeser dari keyakinan bahwa negara sedang memberantas korupsi menjadi dugaan bahwa negara sedang mempertontonkan konflik antarlembaga,” ujar Prof. Sujana yang juga berprofesi sebagai advokat senior di Peradi Bali ini, Sabtu (11/7).

Padahal, lanjut Prof. Sujana bahwa dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum, tidak ada institusi yang kebal dari proses hukum. Prinsip equality before the law menghendaki bahwa setiap orang, termasuk aparat penegak hukum, tunduk pada hukum yang sama.

Namun prinsip tersebut juga mengandung konsekuensi bahwa setiap tindakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan bebas dari kepentingan selain penegakan hukum itu sendiri. Kesetaraan di hadapan hukum tidak boleh berubah menjadi kesetaraan dalam saling mempertontonkan kekuasaan.

Baca juga:  Hampir Seluruh Sekolah di Bangli Siap PTM

Peristiwa ini juga mengingatkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia dibangun sebagai integrated criminal justice system, bukan sebagai arena kompetisi antarlembaga. Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan merupakan mata rantai yang saling melengkapi.

Ketika satu mata rantai berusaha menunjukkan dominasinya atas mata rantai yang lain, yang melemah bukan hanya hubungan kelembagaan, tetapi efektivitas sistem peradilan pidana secara keseluruhan.

Dalam perspektif teori kewenangan, setiap lembaga memperoleh kewenangannya melalui atribusi undang-undang. Kewenangan tersebut bukanlah hak istimewa yang dapat digunakan untuk menunjukkan superioritas, melainkan amanah konstitusional yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Semakin besar kewenangan yang dimiliki suatu lembaga, semakin besar pula tuntutan akuntabilitasnya.

Masyarakat sesungguhnya tidak berkepentingan mengetahui siapa yang lebih kuat di antara Polri dan Kejaksaan Agung. Yang diharapkan publik jauh lebih sederhana namun sangat mendasar, yaitu kepastian bahwa hukum ditegakkan secara objektif, independen, dan konsisten. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan opini, kepentingan politik, maupun ego kelembagaan. Hukum hanya boleh tunduk pada fakta dan alat bukti. (Adv/balipost)

BAGIKAN