Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers, Jumat (10/7). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah buka suara soal temuan uang tunai dan emas batangan pada sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang digeledah Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi.

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Jakarta, Jumat (10/7), Febrie mengakui bahwa rumah tersebut merupakan kediaman pribadinya.

“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie dikutip dari Kantor Berita Antara.

Terkait uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di dalam rumah, ia mengatakan bahwa barang-barang tersebut milik seseorang. Namun Febrie tidak mengungkapkan identitas pemilik barang-barang tersebut.

“Bahwa itu (uang dan emas, red.) ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Baca juga:  Meresahkan, Sejumlah Siswa SMP Lempari Bedeng Proyek Didatangi Bhabinkamtibmas hingga Prajuru

Dalam kesempatan itu, Febrie juga membantah bahwa dia memiliki kaitan dengan Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, kafe tersebut merupakan salah satu lokasi yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di media sosial, seperti di Cipete, ya,” katanya.

Febrie juga menyatakan menghormati proses hukum yang dilaksanakan Polri dalam mengusut kasus dugaan korupsi.

“Sesama rekan penegak hukum, tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu (8/7), penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan.

Baca juga:  Kuartal I 2022, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui China dan AS

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik yang dilaksanakan pihaknya.

Selain perkara tersebut, penyidik juga menangani dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025 serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dari Kafe de’Clan Signature, tim penyidik menyita menyita uang tunai dari berbagai mata uang asing yang terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang rupiah senilai Rp259.159.000. Apabila dikonversi, jumlahnya hampir senilai Rp60 miliar.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, seperti ponsel.

Baca juga:  Harga Emas Pegadaian Kembali Menguat, Tiga Produk Kompak Naik di Akhir Pekan

Sedangkan untuk rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dilakukan penggeledahan pada Kamis (9/7),

Totok mengatakan bahwa penyidik menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari rumah tersebut.

“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,” kata Totok.

Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan (joint investigation) terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (kmb/balipost)

BAGIKAN