
NEGARA, BALIPOST.com – Perkembangan terbaru kasus hukum yang menimpa Putu JW atau IPJW, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Jembrana yang diamankan di Florida, Amerika Serikat, mulai terungkap. IPJW secara resmi menyatakan menolak seluruh tudingan kekerasan seksual yang dialamatkan kepadanya.
Informasi tersebut merujuk pada surat perkembangan perkara bernomor S.2482/10.14/PB.03.02/V/2026 yang diterima dari KJRI Houston. Dalam proses hukum yang berjalan, IPJW kini mendapat pendampingan dari tim pembela publik Broward County yang dipimpin Rachel Gibert.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, Kadek Mirah Ananta Sukma Dewi, Rabu (6/5), mengatakan dalam persidangan di Florida, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan dua dokumen penting ke pengadilan.
Pertama, IPJW menggunakan hak konstitusionalnya untuk tidak memberikan keterangan. Menurutnya dalam surat yang diterima melalui BP3MI Bali, yang bersangkutan telah mengajukan pemberitahuan penggunaan hak untuk diam serta hak atas pendampingan hukum. “Dengan demikian, setiap komunikasi terkait perkara wajib melalui penasihat hukum, kecuali untuk kepentingan kekonsuleran dengan KJRI,” jelasnya.
Selain itu, IPJW juga secara tegas menyatakan tidak bersalah atas seluruh tuduhan yang disangkakan. Tim pembela turut mengajukan permintaan pembukaan bukti (discovery) serta permohonan persidangan dengan juri. “Yang bersangkutan menolak seluruh tuduhan,” tambah Mirah. Pihak kuasa hukum menurutnya juga meminta jaksa agar membuka seluruh barang bukti yang dimiliki dalam perkara ini.
Hingga kini, pengadilan di Amerika Serikat belum menetapkan jadwal sidang lanjutan. Proses masih berada pada tahap pengumpulan dan pertukaran bukti antara jaksa penuntut umum dan tim pembela.
Sementara itu, kondisi IPJW dilaporkan dalam keadaan sehat. KJRI Houston terus melakukan pemantauan sekaligus memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan selama menjalani proses hukum.
Pihak terkait juga telah meminta Disnakerperin Jembrana untuk memfasilitasi komunikasi dengan keluarga di Bali guna menyampaikan perkembangan terbaru perkara tersebut. Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian luas setelah kabar penangkapan IPJW beredar di masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Disnakerperin terus berkoordinasi dengan KJRI Houston dan BP2MI guna memastikan hak-hak hukum warganya tetap terpenuhi selama menjalani proses peradilan di Amerika Serikat. (Surya Dharma/balipost)










