Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali I Putu Armaya, S.H. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus perbankan mendominasi laporan pengaduan konsumen ke Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali sepanjang 2019. Pengaduan yang masuk mencapai 1.172 kasus. Namun, hanya yang memenuhi syarat dengan menyertakan kartu identitas dan data pribadi lengkap ditindaklanjuti.

Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumem Bali I Putu Armaya, S.H., Senin (30/12), mengungkapkan, pengaduan sebagian besar tentang masalah pelayanan perbankan sebanyak 221, leasing 195, pinjaman online 187, layanan BPJS 136, pelayanan PDAM 112, PLN 90, jasa pengiriman barang 85, layanan pariwisata 70, layanan rumah sakit 47 dan kartu kredit 29.

Baca juga:  Pajak Bertutur, Cara Tanamkan Kesadaran Pajak untuk Generasi Muda

Pengaduan tersebut meliputi kasus perbankan terkait proses pelelangan jaminan. Kasus leasing terkait banyaknya penarikan kendaraan konsumen oleh debt collector yang tidak melalui prosedur. Kasus pinjaman online terkait banyaknya masyarakat yang diteror oleh oknum petugas juru tagih dan datanya disebar.

Layanan BPJS terkait keluhan masyarakat terhadap pelayanan yang lambat dan pelayanan di puskesmas dan layanan PDAM Denpasar kurang maksimal. Layanan PLN Bali terkait terjadinya pemadaman listrik, sambungan baru dan perubahan daya.

Jasa pengiriman barang lambat dan ada yg tidak sampai ke konsumen. Layanan jasa pariwisata pengaduannya terkait kenyamanan di objek wisata banyak tidak ada papan petunjuk dan tiket mahal. Sistem asuransi yang tidak jelas ke konsumen layanan rumah sakit ketika pasien berobat selalu kamar penuh dan banyak informasi yqng diberikan dalam pelayanan tidak maksimal.

Baca juga:  Hingga Awal November, PN Gianyar Tangani 169 Kasus Perceraian

“Keluhan paling banyak ditujukan ke RSUP Sanglah, RSUD Wangaya, RSUD Badung dan RSUD Buleleng,” jelas Armaya. Terkait pelayanan kartu kredit, konsumen mengeluhkan kerap diteror oleh debt collector dan terjadi pemotongan yang tidak sesuai.

Data pengaduan tersebut segera disampaikan kepada para pihak, baik pelaku usaha, pemerintah daerah maupun pusat. Tidak menutup kemungkinan kasus tersebut ada yang akan diajukan gugatan sampai ke pengadilan atau proses hukum tindak pidana konsumen. Jika terjadi pelanggaran sesuai UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, akan dipidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca juga:  Rasionalisasi Anggaran, Kelengkapan Kamar Operasi RSBM Berkurang

Menurutnya, konsumen di Bali dalam menyampaikan keluhannya sudah mengalami peningkatan, karena berani komplain jika dibandingkan 10 tahun lalu. (Maya Citta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *