Ketua PN Denpasar, Iman Luqmanul, didampingi Waka PN Putu Gde Novyarta, Senin (29/12) malam, saat memberikan keterangan pers. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masyarakat di Denpasar dan Badung yang menyandang status duda dan janda semakin banyak. Bahkan, jumlah pasangan yang pisah ini mencapai ribuan. Hal ini menyusul dari perkara resmi yang masuk ke wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pada 2025 ini, ada 1.174 perkara perceraian yang digarap pengadilan. Angka itu naik sedikit dibandingkan tahun 2024 lalu, yang angka perceraiannya mencapai 1.155.

Baca juga:  Pemilik Tembakau Gorila Dituntut Lima Tahun

Ketua PN Denpasar,  Iman Luqmanul, didampingi Waka PN Putu Gde Novyarta, Senin (29/12) mengatakan dari gugatan yang masuk, ada beberapa alasan pasangan suami istri mengajukan gugatan.

Pertama karena faktor ekonomi, kedua karena ketidak harmonisan keluarga hingga terjadi cekcok terus menerus hingga sulit didamaikan dan ketiga karena adanya orang ketiga dalam rumah tangga mereka serta terakhir karena adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca juga:  Kunjungan Wisatawan ke Bali Diprediksi Meningkat Signifikan Saat Libur Nataru

Menurutnya, perceraian adalah perkara perdata. Di tahun 2025 ini, secara umum, kasus perdata yang mewilayahi Badung dan Denpasar ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Di tahun 2025, per tanggal 29 Desember 2025, ada 1.708 perkara gugatan, 984 perkara permohonan, dan 40 perkara gugatan sederhana ditambah sisa perkara tahun 2024 sejumlah 654 perkara. Maka total perkara yang diperiksa dalam tahun 2025 adalah 3.386 perkara.

Baca juga:  Pasar Kreneng Ditata, Puluhan Pedagang Terdampak

Dari jumlah tersebut, yang berhasil diputus per tanggal 29 Desember 2025 sejumlah 2.677 perkara, sehingga sisanya di tahun 2025 adalah 709 perkara. Secara rasio, penyelesaian perkara perdata tahun 2025 di PN Denpasar mencapai 79,06%. Sedangkan di tahun 2024, 2.597 dapat disimpulkan bahwa terdapat peningkatan jumlah perkara yang masuk ditahun 2025. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN