
SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus perceraian di Kabupaten Buleleng kembali menunjukkan tren peningkatan. Kondisi ini berdampak pada bertambahnya jumlah duda dan janda di Buleleng.
Data Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat 946 perkara perceraian yang teregister. Jumlah ini meningkat 18 perkara atau sekitar 1,94 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 928 perkara.
Juru Bicara PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan pada Rabu (1/1) mengungkapkan bahwa peningkatan perkara perceraian di Buleleng terjadi hampir setiap tahun. Dari total perkara yang masuk pada 2025, sebanyak 944 perkara di antaranya telah diputus.
“Perkara perceraian di Kabupaten Buleleng memang cenderung meningkat. Untuk tahun 2025, hampir seluruh perkara yang teregister sudah mendapatkan putusan,” ujarnya.
Ditinjau dari sebaran wilayah, pengajuan perkara cerai terbanyak berasal dari Kecamatan Buleleng dengan 154 perkara, disusul Kecamatan Sukasada sebanyak 134 perkara. Selanjutnya Kecamatan Sawan mencatat 116 perkara, Kecamatan Seririt 114 perkara, dan yang paling sedikit berasal dari Kecamatan Gerokgak dengan 56 perkara.
Dari sisi usia, mayoritas penggugat berada pada rentang usia produktif, yakni antara 27 hingga 35 tahun. Umumnya mereka telah menjalani rumah tangga selama lima hingga sepuluh tahun sebelum memutuskan berpisah.
“Memang ada juga yang menikah di usia muda lalu bercerai, bahkan dengan usia pernikahan di bawah lima tahun. Namun jumlahnya relatif sedikit,” jelasnya.
Faktor ekonomi disebut masih menjadi pemicu utama terjadinya perceraian. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga kerap memicu pertengkaran berkepanjangan, yang dalam beberapa kasus berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kondisi tersebut turut memengaruhi dominasi penggugat dari pihak perempuan. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 632 perkara atau 66,81 persen diajukan oleh istri, sementara gugatan dari pihak suami berjumlah 314 perkara atau 33,19 persen.
“Dari sisi pekerjaan, kebanyakan penggugat perempuan berstatus ibu rumah tangga yang tidak dinafkahi. Namun ada juga yang bekerja, bahkan berstatus pegawai negeri,” ungkap Juliartawan.
Selain faktor ekonomi, perselingkuhan juga menjadi penyebab perceraian, terutama pada pasangan yang salah satunya berstatus Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tak sedikit pula perkara cerai yang dipicu oleh kebiasaan berjudi, mabuk-mabukan, hingga kasus pidana seperti penyalahgunaan narkoba. (Nyoman Yudha/balipost)










