Bidang pelayanan PMI saat mengakses data di Kantor Dinas Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan Tabanan, Kamis (5/3). (BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Minat warga Kabupaten Tabanan untuk bekerja ke luar negeri terus menunjukkan tren peningkatan. Data terakhir mencatat jumlah pekerja migran melonjak signifikan, bahkan menembus lebih dari seribu orang dalam setahun.

Berdasarkan data di Dinas Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan Kabupaten Tabanan, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 1.292 warga Tabanan berangkat bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran. Angka ini meningkat dibandingkan 2024 yang tercatat 725 orang dan 2023 sebanyak 586 orang. Sementara memasuki awal 2026, hingga Maret sudah tercatat 180 orang berangkat bekerja ke mancanegara.

Baca juga:  Uang Beredar Meningkat Pada September 2023

Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Ni Putu Ayu Lily Ambariasih, Kamis (5/3) menjelaskan mayoritas warga Tabanan memilih bekerja di sektor kapal pesiar “Sebagian besar tujuan mereka bekerja di kapal pesiar. Rata-rata usia yang berangkat antara 20 sampai 40 tahun karena memang tujuannya untuk bekerja dan mencari penghasilan yang lebih tinggi,” ujarnya, Kamis (5/3).

Menurutnya, tingginya minat bekerja ke luar negeri dipengaruhi faktor ekonomi. Banyak calon pekerja migran tergiur dengan peluang pendapatan yang lebih besar dibandingkan bekerja di dalam negeri. Selain itu, pengalaman kerabat maupun teman yang lebih dulu bekerja di kapal pesiar juga menjadi faktor pendorong.

Baca juga:  Operasi Patuh Agung di Jembrana Tilang 333 Pelanggar

Dari sisi sebaran wilayah, Kecamatan Kediri dan Kecamatan Tabanan tercatat paling banyak menyumbang jumlah pekerja migran. Namun hampir seluruh kecamatan di Tabanan memiliki warga yang bekerja di luar negeri, termasuk Kecamatan Pupuan dan Selemadeg Barat. “Sebarannya merata. Hampir setiap kecamatan ada warga yang terdaftar bekerja ke luar negeri,” jelasnya.

Untuk memastikan keamanan dan legalitas keberangkatan, calon pekerja migran diimbau mengurus seluruh dokumen sesuai prosedur yang berlaku. Proses verifikasi juga dapat dilakukan secara daring sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca juga:  Celukan Bawang Diusulkan Jadi Penyangga Pariwisata

Pihak dinas pun mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur jalur nonprosedural yang berpotensi merugikan pekerja migran di kemudian hari. “Kami mengimbau masyarakat mengurus dokumen keberangkatan melalui jalur resmi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Dewi Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN