Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perda tentang Sistem Pertanian Organik sudah diundangkan. Regulasi yang diinisiasi oleh DPRD Bali ini dinilai sangat mendukung visi-misi gubernur untuk menjadikan Bali sebagai pulau organik. Terkait implementasinya, dewan minta eksekutif secepat mungkin mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya petani.

“Agar betul-betul perda itu menjadi semacam pedoman dasar bagi masyarakat, petani khususnya dalam rangka menerapkan pertanian organik,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta, Senin (30/12).

Menurutnya, pola berpikir petani dari yang terbiasa dengan sistem pertanian konvensional harus diubah secara bertahap ke sistem pertanian organik. Upaya ini harus dilakukan secara terus-menerus. Sebab, pertanian organik tidak hanya membuat lingkungan sekitar menjadi lebih hijau, tapi juga memberikan dampak positif bagi kesehatan.

Baca juga:  Kemenkumham Segera Terapkan eVoA

Pemerintah, lanjut mantan Koordinator Pembahasan Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik itu, juga harus mempersiapkan sarana produksi pertanian (saprodi) seperti bibit, pupuk dan pestisida organik. Sementara petani menyiapkan bahan-bahan alami di sekitarnya.

Kelompok Ahli Pembangunan Pemprov Bali Prof. Dr. Ir. I Wayan Supartha, M.S., mengungkapkan, di dalam Perda tentang Sistem Pertanian Organik sudah diatur tentang insentif dan disinsentif. Sistem ini memang tidak bisa dipaksa penerapannya di awal. Namun, petani yang mau menerapkan sistem pertanian organik akan mendapatkan insentif.

Baca juga:  Gubernur Koster Apresiasi Kinerja Samsat Drive Thru Kantor UPTD PPRD Buleleng

“Sekarang sudah ada pegiat pertanian organik di lapangan pada berbagai komoditas tanaman pangan, seperti padi, sayur mayur dan buah-buahan. Di level perkebunan seperti kopi dan kakao bahkan sudah diakui dunia,” jelas akademisi Universitas Udayana itu.

Dikatakannya, produk-produk organik yang dihasilkan tersebut sudah mempunyai pasar dan mendapatkan harga wajar. Hanya, ada pula produk pertanian organik yang sementara belum bersertifikat. Inilah yang sekarang akan mendapatkan insentif agar bisa disertifikasi. Di sini pemerintah berperan membantu petani karena biaya sertifikasi cukup mahal yaitu Rp 15-25 juta.

Baca juga:  Puluhan Nakes Penerima Insentif di Badung Diperiksa

Supartha menambahkan, sekitar 300 kelompok petani di Bali sudah efektif menghasilkan pupuk organik. Namun, tidak semuanya memiliki kualifikasi organik sehingga perlu diberikan pendampingan dan disertifikasi. Tak hanya pupuk dan pestisida, daerah pertanian hingga sumber air yang dipakai untuk pengembangan pertanian organik juga harus diregistrasi bahwa memang layak dan tidak tercemar. Para pelaku atau petani pun mesti mempunyai sertifikat organik. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *