
GIANYAR, BALIPOST.com – Sebagai bentuk nyata kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar resmi menyerahkan 22 sertifikat tanah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Gianyar, Ir. I Gusti Ngurah Swastika, MT., Selasa (20/1) mengatakan, adapun tujuan sertifikasi aset ini untuk menjamin kepastian hukum dan pengamanan aset pemda. Ini untuk menciptakan tertib administrasi serta akuntabilitas pengelolaan, meningkatkan optimalisasi pemanfaatan aset.
Kepala Kantor Pertanahan Gianyar, Gusti Putu Darma Astika, menyerahkan secara langsung dokumen yuridis tersebut kepada Kepala Bidang Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Dinas Perkim Gianyar, I Nyoman Aryasa. Adapun rincian 22 sertifikat tersebut meliputi 20 sertifikat peruntukan jalan umum dan 2 sertifikat lahan bangunan Sekolah Dasar (SD).
Darma Astika menjelaskan bahwa penuntasan sertifikat ini merupakan bagian dari penyelesaian tunggakan permohonan aset Pemkab Gianyar yang sebelumnya terkendala kelengkapan persyaratan. Ia menekankan bahwa kecepatan proses sertifikasi sangat bergantung pada kelengkapan administrasi yang diajukan.
“Sertifikat adalah alat yuridis untuk melindungi aset daerah dari klaim pihak lain. Dengan adanya sertifikat, kepastian hukum terjamin dan potensi konflik di masa depan dapat dicegah,” ujar Darma Astika.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sertifikasi aset bukan sekadar urusan inventarisasi, melainkan modal utama bagi pemerintah untuk menjalankan pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Diharapkan ke depannya, Pemkab Gianyar dapat segera mendaftarkan seluruh asetnya yang belum bersertifikat guna memperkuat tata kelola administrasi pertanahan di wilayah Gianyar.(Wirnaya/balipost)










