Kalaksa BPBD Provinsi Bali, I Gede Teja. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebagai daerah tujuan pariwisata dunia, Bali memiliki 498 hotel berbintang dari kurang lebih 3.000 hotel yang ada. Namun demikian, hanya 115 hotel yang memiliki sertifikasi kesiapsiagaan bencana.

Oleh karena itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali mendorong penguatan sektor pariwisata melalui sertifikasi kesiapsiagaan bencana bagi hotel dan fasilitas wisata. Sertifikasi ini diberikan setelah hotel memenuhi 31 indikator kesiapsiagaan yang telah ditetapkan.

Kepala Pelaksana BPBD Bali, I Gede Teja, menjelaskan sertifikasi tersebut bertujuan memastikan hotel mampu mengelola risiko bencana demi melindungi wisatawan, karyawan, dan lingkungan hotel. “Kalau dia terpenuhi 31 indikator itu, BPBD memberikan sertifikat kesiapsiagaan bencana. Satu saja tidak terpenuhi, kita pending. Berarti dia belum bisa disertifikasi,” ujar Gede Teja, Sabtu (7/3).

Ia menegaskan, pemenuhan seluruh indikator menjadi standar dasar agar hotel mampu menjalankan sistem mitigasi bencana dengan baik. Menurutnya, langkah ini penting agar pariwisata Bali tidak hanya dikenal karena budaya dan keindahan alam, tetapi juga karena aspek keamanan dan kenyamanannya.

Baca juga:  Lebih Dari 200 Kabupaten di Indonesia Rawan Tsunami

“Pariwisata Bali tidak hanya mengandalkan budaya atau keindahan alam, tetapi juga pariwisata yang aman. Risiko bencana juga harus dimitigasi melalui sertifikasi ini,” jelasnya.

Hingga saat ini, BPBD Bali mencatat baru 115 hotel yang telah mendapatkan sertifikasi kesiapsiagaan bencana. Jumlah tersebut masih jauh jika dibandingkan dengan total 498 hotel berbintang di Bali, bahkan diperkirakan ada sekitar 3.000 hotel secara keseluruhan.

“Kalau dibandingkan jumlah hotel yang ada, memang masih jauh. Tapi paling tidak ini sudah menjadi progres awal untuk penguatan pariwisata yang aman,” katanya.

Baca juga:  Bali Alokasikan Rp 4 Miliar Untuk Mitigasi Kebencanaan

Dari sisi wilayah, sertifikasi paling banyak diberikan di Kabupaten Badung karena daerah tersebut memiliki konsentrasi hotel terbanyak di Bali. Meski demikian, sejumlah hotel di Denpasar dan Karangasem juga telah memperoleh sertifikasi serupa.

Teja menjelaskan, setiap hotel memiliki risiko bencana yang berbeda sesuai dengan lokasi masing-masing. Di kawasan pesisir seperti Kuta misalnya, potensi ancaman bisa meliputi tsunami, gempa bumi, banjir, kebakaran, cuaca ekstrem, wabah penyakit hingga terorisme. “Tidak ada sejengkal wilayah Bali yang benar-benar bebas dari ancaman bencana. Yang berbeda hanya jenis ancamannya saja,” ungkapnya.

Risiko-risiko tersebut kemudian diidentifikasi oleh pihak hotel dan dinilai melalui 31 indikator yang mencakup kesiapan evakuasi, sistem keamanan, hingga manajemen risiko bencana.

Selain sektor pariwisata, BPBD Bali juga mulai mengembangkan sertifikasi kesiapsiagaan bencana untuk rumah sakit. Sertifikasi ini bertujuan memastikan rumah sakit mampu menangani lonjakan pasien ketika terjadi bencana. “Misalnya kalau ada bencana besar lalu rumah sakit tiba-tiba didatangi ratusan pasien, apakah mereka siap mengelolanya. Itu juga akan kita sertifikasi,” kata Teja.

Baca juga:  Pascabencana Banjir, Dewan Sarankan Gelar Upacara Pecaruan

Ia menambahkan, saat ini baru Rumah Sakit BMC Nusa Dua yang telah menjalani proses sertifikasi, sementara rumah sakit lainnya masih akan menyusul.

Program sertifikasi tersebut merupakan amanat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana. Dalam pelaksanaannya, BPBD bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Dinas PUPR, Basarnas, hingga organisasi pariwisata untuk melakukan verifikasi di lapangan. “Timnya lintas sektor dan semuanya dilatih kebencanaan, sehingga penilaiannya benar-benar komprehensif,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN