
DENPASAR, BALIPOST.com – Adanya ketidakcocokan nama (identitas) yang tertuang dalam administrasi dengan yang tertera dalam suatu dokumen merupakan salah satu keinginan masyarakat mengajukan permohonan mengubah nama di Pengadilan.
Tercatat pada tahun 2025, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang mewilayahi Badung dan Denpasar, ada 344 orang yang mengajukan permohonan ganti nama. Angka tersebut naik dua orang dibandingkan permohonan ganti nama di tahun 2024 yang kala itu terdapat 338.
Alasan lain mereka ganti nama karena adanya perkawinan. Selain itu, faktor adanya anak yang sakit-sakitan.
Humas PN Denpasar, I Wayan Suarta, saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1) membenarkan salah satu alasan mereka mengajukan permohonan ganti nama karena anaknya sering sakit-sakitan. Di mana, disebut karena nama yang dipakai tidak cocok dengan si anak itu sendiri.
Alasan lainnya, ucap I Wayan Suarta, perubahan nama untuk menyesuaikan dengan dokumen pribadi yang dimiliki.
Ada beberapa yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan ganti nama di PN Denpasar. Pemohon perlu menyiapkan KTP, KK, akta kelahiran/perkawinan, membuat surat permohonan bermaterai.
Bahkan bisa mudah dengan mendaftar secara online melalui E-Court atau datang langsung ke pengadilan. Nanti hasil sidang penetapan tersebut, setelah penetapan terbit bisa dibawa untuk dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (Miasa/balipost)










