Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan menunjukkan barang bukti dan pelaku pencurian yang menyasar WNA. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi menangkap Yopi Rendi Nabuasa, Rabu (11/12) dini hari. Pria 24 tahun asal NTT ini diciduk karena mencuri barang berharga milik dua wisatawan, yakni Jhon Adam Sweeny (37) asal Australia dan Syarafina Binti Aznan (31) dari Malaysia.

Menurut Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku saat kedua korban sedang mandi di Sungai Petanu, Desa Petulu, Ubud, Selasa (10/12). Yopi mengendap ke pinggir sungai lantas mengambil barang berharga milik korban. “Pelaku mencuri HP dan uang tunai,” ujarnya, Kamis (12/12).

Baca juga:  Napi LP Kerobokan Ditangkap Bawa Narkoba

Usai mandi, kedua korban terkejut karena sejumlah barang berharganya hilang. Kejadian ini lantas dilaporkan ke Mapolsek Ubud. Polisi yang menerima laporan ini langsung melakukan pencurian. Akhirnya pelaku ditangkap Rabu (11/12) sekitar pukul 01.00 Wita di tempat kosnya di Desa Pejeng Kangin.

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Parkir Sembarangan, Belasan Kendaraan Ditempeli Stiker
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *