DENPASAR, BALIPOST.com – Rehabilitasi di kabupaten/kota banyak menemukan tantangan, mulai sulitnya mendaptkan klien, kekurangan sumber daya manusia (SDM), penyerapan anggaran hingga kondisi geografis yang sulit dijangkau. Sulitnya mendapat klien karena masih minim kesadaran pengguna narkoba melapor diri untuk direhabilitasi.

Untuk itu BNNP Bali menggencarkan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) merupakan serangkaian aktivitas yang dilakukan masyarakat di bidang rehabilitasi pengguna narkoba dengan memanfaatkan fasilitas dan potensi masyarakat sejak perencanaan, pelaksanaan hingga pemantauan kegiatan dengan menggunakan pendekatan kearifan lokal.
Hal itu disampaikan Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Drs. I Putu Gede Suastawa, S.H., Jumat (29/1), dalam acara bimbingan teknis (Bimtek) bagi BNNK dengan bentuk kegiatan evaluasi pelaksanaan program Bidang Rehabilitasi Tahun 2019.

Kegiatan ini dilakukan terkait Penyusunan Rencana kerja dan anggaran Bidang Rehabilitasi tahun 2020 dilaksanakan Bidang Rehabilitasi BNNP Bali di Kuta.
“Tujuan dari pelaksanaan bimbingan teknis ini adalah untuk membahas mengenai penyerapan anggaran pada semester terakhir khususnya di bisang rehabilitasi. Selain membahas mengenai penyerapan anggaran di tahun 2019, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi antara bidang rehabilitasi di BNN Provinsi Bali dan BNNK,” tegasnya.

Baca juga:  Oknum Dewan Ditangkap di Jakarta, BNNP Siap Bantu Pengembangan Kasusnya

Disampaikan pula bahwa untuk mempromosikan program kerja Bidang Rehabilitasi tahun 2020 yaitu program Pemulihan Berbasis Masyarakat, maka sinergitas antar bidang di lingkungan BNNP Bali sangat diperlukan. Oleh karena itu masing-masing bidang serta bagian yang tergabung dalam satu kesatuan BNNP Bali menjadi peserta dalam kegiatan dimaksud.

Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan pelaksanaan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) tahun 2020 akan dilaksanakan di tiga BNNK, dilaksanakan pelatihan IBM dan agen pemulihan. Selama ini proses IBM Bali telah menjadi pilot project percontohan seluruh BNNP se-Indonesia, didukung dengan peraturan Kementerian Desa No. 11 tahun 2019 di poin G yang menyatakan bahwa Kementerian Desa sangat mendukung kegiatan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dengan bentuk aksi nyata penyediaan dana desa untuk kegiatan sosialisasi, seminar, tes urin, pengangkatan relawan dan lainnya.

Baca juga:  Kabar Baik! Kesembuhan Kembali Bertambah Lampaui Jumlah Kasus Baru Positif COVID-19

“Klien rehabilitasi BNNP Bali pada tahun 2019 sebanyak 85 orang, terdiri dari 60 orang voluntery serta compulsory sebanyak 25 orang. Didalam IBM terdapat 3 bentuk kegiatan yaitu agen pemulihan, Screening Intervensi Lapangan (SIL) serta Pemulihan Berbasis Masyarakat (PBM),” ungkapnya.

Agen pemulihan yaitu makin meningkatkan tugas untuk menerima laporan dari masyarakat. Klien-klien yang telah menyelesaikan terapi agar tetap dimonitor untuk menjaga pemulihan.

Baca juga:  Mahasiswa Asal Brazil Ditangkap di Bandara

Adanya program agen pemulihan mempunyai tugas yang terbagi dalam pemantauan, pendampingan serta bimbingan lanjut. Kegiatan tersebut akan dijalankan oleh masing-masing agen pemulihan yang dilatih dan diberi pelatihan.

IBM merupakan serangkaian aktivitas yang dilakukan masyarakat di bidang rehabilitasi pengguna narkoba dengan memanfaatkan fasilitas dan potensi masyarakat sejak perencanaan, pelaksanaan hingga pemantauan kegiatan dengan menggunakan pendekatan kearifan lokal. Sedang BNN melakukan terobosan dengan meluncurkan program SIL. “Program ini sangat membantu para petugas di lapangan untuk mendapatkan tambahan klien, terutama yang berasal dari voluntary,” ujar jenderal bintang satu asal Desa Gulingan, Mengwi, Badung ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *