Ilustrasi. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Gede Andre Suardana Putra (41) warga Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan harus berurusan dengan aparat kepolisian. Lantaran yang bersangkutan diduga melakukan penganiayaan karena telah memukul kepala bagian kiri Made Dodi Artawan (28)  warga Desa Bantiran, Pupuan, Minggu (17/11) sore.

Belum diketahui permasalahan yang memicu penganiayaan tersebut. Diduga hal persoalan utang piutang.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 Wita. Saat itu korban bersama rekannya datang ke arena tajen di Banjar Kayupuring. Tiba di lokasi, korban duduk-duduk selanjutnya korban dipukul pelaku dari belakang tepat mengenai bagian pipi kiri hingga lebam.

Baca juga:  Presiden Putuskan Tunda Pembentukan Densus Tipikor

Awalnya korban mengira rekannya yang memukul dengan maksud bercanda. Setelah dilihat ternyata pelaku lah yang memukul korban sehingga sempat terjadi keributan, dan dilerai warga.

Tidak terima dengan kasus pemukulan tersebut, korban pun melapor ke polsek Pupuan  dan juga memeriksakana diri ke puskesmas untuk visum sebagi bukti polisi. Berdasarkan laporan tersebut,. pelaku akhirnya dipanggil dan dimintai keterangan di Mapolsek Pupuan.

Kapolsek Pupuan AKP Kade Ardika, Senin (18/11) membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya masih meminta keterangan terduga pelaku, korban dan para saksi.

Baca juga:  Terkait Kasus Pemukulan Oleh Guide Asing, HPI Minta Ketegasan Imigrasi

Korban juga sudah dimintakan visum. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 352 ayat (1) KUHP tentang pengniayaan ringan dengan ancaman 2 bulan penjara. “kasusnya masih didalami termasuk motifnya,” jelasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *