Tim dari Kejari Denpasar melakukan penggeledahan di Kantor Desa Dauh Puri Kelod, Kamis (20/6). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diam-diam, penyidik Kejari Denpasar sudah melalukan expose perkara dan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana silpa APBDes Dauh Puri Kelod. Dia yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka adalah Bendahara, Ni Luh Putu Ariyaningsih.

Selain bendahara, yang lainnya masih berstatus saksi. Penetapan tersangka bendahara itu dibenarkan Kasipidsus Kejari Denpasar Astawa. “Tersangkanya baru bendahara saja,” jelasnya.

Informasi lainnya, Minggu (3/11), penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara. Dan berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kajari Denpasar nomor PRINT 02/N.1.10/Pd.t/10/2019 tanggal 31 Oktober 2019, Bendahara Desa Dauh Puri Kelod, Ni Luh Putu Ariyaningsih resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:  Sopir Truk dan Atlet Bilyard Diringkus Reserse Narkoba

Wanita yang menjabat pada 2012-2018 ini dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Jika melihat Pasal 55 KUHP yang dicantumkan, berpeluang besar akan ada tersangka lainnnya.

Sebelumnya, beberapa orang saksi di antaranya berpeluang jadi tersangka. Karena di antara mereka ada yang menjadi aktor intelektual.

Untuk memperdalam kembali keterlibatan pihak lain, kejaksaan sudah melayangkan surat panggilan, untuk saksi-saksi, termasuk saksi pelapor Nyoman Mardika.
Sebelumnya pihak kejaksaan mengatakan, dasar penyidikan mengacu pada Permendagri 7 tahun 2007 yang sudah diganti dengan Permendagri No. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dan jika mengacu pada Permendagri tersebut, yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa adalah Kepala Desa atau Perbekel. Atas dasar itu, Astawa minta semua pihak menunggu kelanjutan hasil penyidikan tambahan. “Kita sama-sama kawal. Tunggu saja kelanjutannya,” ujarnya Astawa.

Baca juga:  Lakalantas Maut, Pelajar Tewas di Depan Warung

Sementara Nyoman Mardika, yang dikonfirmasi atas pemanggilan penyidik kejaksaan membenarkannya. “Ya, saya dipanggil lagi sebagai saksi. Sesuai surat yang saya terima, saya diminta hadir jam 09.00, Selasa 5 November 2019,” jelasnya.

Untuk diketahui, pascadilakukan penggeledahan di kantor desa setempat, terkuak kasus dugaan korupsi ini pertama kali dibongkar seorang warga yang juga aktivis, I Nyoman Mardika. Dalam kasus ini diduga ada penyelewengan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 1 miliar lebih.

Baca juga:  Peguyangan Kangin Tolak Duktang dengan Riwayat ke LN

Dugaan penyelewengan muncul ketika selisihnya antara Silp APBDes Dauh Puri Kelod tahun 2017 sebesar Rp 1,95 miliar berbeda dengan dana yang masih dipegang oleh mantan Perbekel, I Gusti Made Wira Namiartha, Bendahara, serta Kaur Keuangan.

Hasil penyelidikan sementara diketahui dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,03 miliar. Sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih.

Yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod I Gusti Made Wira Namiartha sebesar Rp 8,5 juta, Kaur Keuangan Rp 102 juta dan Bendahara Rp 144 juta. Sisanya sekitar Rp 770 juta ini masih raib dan belum diketahui keberadaannya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *