hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemangkasan hibah yang difasilitasi DPRD Bali rupanya belum sepenuhnya beres. Sejumlah anggota dewan baru bahkan mengeluh tak kebagian jatah hibah pada APBD Induk 2020.

Hal itu dibahas cukup lama dalam rapat internal DPRD Bali yang berlangsung tertutup di Ruang Rapat Gabungan, Gedung Dewan, Rabu (30/10). Sampai-sampai muncul spekulasi penandatanganan KUA-PPAS 2020 dan Rapat Paripurna yang juga diagendakan kemarin bisa batal digelar.

Meski akhirnya, dua agenda penting itu tetap berjalan walau molor dari jadwal. “Karena aturan, kita itu sudah sepakat dengan e-planning. Jadi hibah tahun 2020 sudah dimasukkan awal 2019. Kalau kita memasukkan sekarang juga tidak ada gunanya, dikasih pun tidak bisa cair karena sudah masuk dalam katagori e-planning. Kita melanggar aturan nanti,” ujar Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama usai rapat tertutup.

Namun demikian, lanjut Wiryatama, anggota dewan baru yang belum mendapat alokasi hibah di APBD Induk 2020 tetap diupayakan dalam APBD Perubahan 2020. Kendati, tetap harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca juga:  Gara-gara Ini, RAPBD 2018 Alami Penurunan

Pasalnya, hibah merupakan hak dari eksekutif. Sedangkan dewan hanya bertindak sebagai fasilitator.

Itu sebabnya, hibah yang dulu diajukan oleh anggota dewan periode 2014-2019 yang gagal lolos juga diserahkan kepada eksekutif. “Itu nanti kita serahkan kepada eksekutif karena yang ngawal siapa, dimana berjanji, kan kita tidak tahu. Mungkin dimasukkan juga ke kelompok hibah masyarakat dari eksekutif,” jelas incumbent dari PDIP ini.

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Adnyana mengatakan, proposal hibah memang harus diajukan satu tahun sebelumnya sesuai dengan Pergub yang mengatur secara teknis. Yakni pada bulan Maret 2019 untuk bisa masuk di APBD Induk 2020.

Oleh karena itu, proposal hibah masih diajukan oleh DPRD Bali periode 2014-2019. Meskipun diantara mereka akhirnya ada yang tidak bisa kembali lolos pada periode 2019-2024. “Proposal hibah harus diajukan satu tahun sebelumnya karena Bali menjadi pilot project e-planning yang dipantau oleh BPK RI dan KPK RI,” ujarnya.

Baca juga:  Gubernur Koster ‘’Angayu Bagia’’ Kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin, Doa dan Dukungan Rakyat Bali Menyertai Perjalanan Jokowi

Tujuannya, lanjut Adnyana, agar tidak ada proposal yang tiba-tiba muncul tanpa diawali oleh Musrenbang ataupun Pokok-Pokok Pikiran Dewan. Bila ingin mengalihkan alokasi hibah dari anggota dewan tidak lolos kepada anggota dewan baru juga tidak bisa dilakukan karena subjek-subjeknya sudah by name dan by address.

“Kalau nilai, baru bisa berubah. Makanya kita berubah dari sebelumnya Rp 4 miliar per anggota menjadi Rp 3 miliar,” imbuh Politisi PDIP asal Bangli ini.

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa mengatakan para new comer sebetulnya tidak meributkan masalah diberi atau tidak diberi hibah. Namun, pihaknya berbicara soal dewan yang kolektif kolegial.

Untuk keadilan, seluruh pimpinan dan anggota mestinya kompak tidak memfasilitasi hibah di 2020. Selanjutnya, anggaran itu bisa dialokasikan untuk program prioritas dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Baca juga:  Pimpinan 4 Instansi Vertikal Terima Hibah Mobil dari Pemprov

“Tapi tadi dipaksakan mengesahkan itu (hanya incumbent yang mendapat alokasi hibah, red). Jadi saya tetap mempertanyakan, logis tidak incumbent mengajukan pada Maret 2019, walaupun itu aturan. Tapi saya (new comer, red) tidak mendapatkan hak saya di 2020. Lalu saya disuruh mengesahkan anggaran yang mereka dapatkan,” ujarnya.

Diwawancara terpisah, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pengajuan hibah memiliki aturan dan mekanisme. Yakni proposal harus masuk paling lambat 31 Maret 2019 untuk 2020.

Lantaran baru dilantik Agustus, berarti anggota dewan baru memang sudah tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan hibah pada APBD Induk 2020. “Tidak perlu terlalu risau. Saya juga dulu jadi gubernur dilantik bulan September, sedangkan masuknya Maret 2018, 2019 saya tidak punya hibah. Ngapain kita mikir hibah melulu sih,” ujarnya.

Untuk usulan hibah anggota dewan 2014-2019 yang tidak lolos lagi, menurut Koster tetap diproses sepanjang memenuhi syarat. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *