Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah menyetubuhi anak di bawah umur berinisial NK, terdakwa Wi (30) diganjar pidana penjara selama tujuh tahun. Dalam sidang di PN Denpasar pada akhir pekan lalu, terdakwa juga dihukum pidana denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim pimpinan IGN Partha Bhargawa, terdakwa menerimanya.
Terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Pariwisata Sepi, Antusias Lestarikan Terumbu Karang Tetap Terjaga

Jaksa dalam perkara ini sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama 8 tahun. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menyetubuhi siswi yang masih duduk di bangku SMP kelas III. Bahkan, aksi itu dilakukan hingga empat kali.

Sebelum pada kesimpulan, ada beberapa yang menjadi pertimbangan hakim. Yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak kehormatan dan masa depan korban, pernah dihukum. Yang meringankan, mengakui terus terang perbuatannya, dan keluarga terdakwa sudah berusaha lebih dari satu kali menemui keluarga anak korban untuk minta maaf tapi tidak berhasil.

Baca juga:  Kasus 9 Ribu Butir Ekstasi, Sukron Dituntut 18 Tahun

Sebelumnya, dalam dakwaan disebut, kasus ini terjadi 2018 lalu di kamar kos terdakwa dan di sebuah rumah kosong di Jalan Karangsari, Padangsambian, Denpasar Barat. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *