Ilustrasi. (BP/Tomik)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Rencana Pemerintah Kabupaten Badung memblokir rekening Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh pajak alias membandel, mendapat dukungan dewan setempat. Bahkan, legislatif mendorong Pemkab Badung menyiapkan payung hukum sebagai dasar dari kebijakan tersebut.

Hal itu dikemukakan anggota Komisi III DPRD Badung I Made Yudana di Gedung Dewan, Kamis (19/9). Menurut politisi PDI-P asal Desa Penarungan ini, cukup banyak WP nakal di Gumi Keris yang tidak taat membayar pajak, sehingga membuat pendapatan asli daerah (PAD) Badung bocor.

“Kami mendukung pemblokiran rekening ini diterapkan, tapi regulasi agar sanksi blokir kuat demi hukum harus disiapkan. Kami di Komisi III siap bila diajak koordinasi terkait pemberian sanksi bagi para WP nakal,” ujarnya.

Baca juga:  Beralasan Ini, Jerinx Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Menurutnya, guna memastikan berapa data WP bandel di Badung, pihaknya akan segera berkoordinasi di internal Komisi III. Pihaknya juga akan mengusulkan agar Komisi III segera mengadakan pertemuan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, sehingga antara Komisi III dan Bapenda sebagai mitra kerja bisa saling bersinergi dalam memaksimalkan PAD.

“Intinya kami sangat mendukung. Bila perlu kami siap membackup penertiban para WP bandel ini. Kalau memang aturan untuk itu belum ada (pemblokiran rekening WP bandel-red), kami pun siap diajak koordinasi,” terangnya.

Dikatakannya, sanksi tegas kepada WP nakal sangat penting. Selain untuk memaksimalkan PAD Badung, juga memberikan efek jera bagi pengusaha yang nakal dalam berusaha di Badung. “Kami harap dengan sanksi tegas seperti ini, semua WP mau taat dalam membayar pajak. Karena kami yakin selama ini masih banyak WP bandel dan nakal, sehingga membuat pendapatan Badung tidak maksimal,” katanya.

Baca juga:  Perbaiki Bangunan Berumur 50 Tahun ke Atas, Disbud Badung Minta Masyarakat Melapor

Kepala Bapenda Badung I Made Sutama mengakui jumlah tunggakan pajak masih cukup banyak hingga ratusan miliar. Bukan saja pajak hotel, namun juga pajak restoran, hiburan, reklame, dan PBB. Terkait ancaman pemblokiran rekening, ia menjelaskan merupakan langkah terakhir yang dilakukan bila upaya-upaya peringatan seperti pemasangan stiker tidak digubris oleh WP penunggak pajak

Seperti diketahui, ancamam pemblokiran rekening WP nakal terungkap saat Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menerima Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Budi Susanto di Puspem Badung, Rabu (18/9). Untuk mengoptimalkan pajak khususnya menyikapi tunggakan pajak, Wabup Suiasa ingin mengambil langkah seperti yang akan dilakukan Pemerintah DKI Jakarta. Mulai tahun 2020 nanti, DKI akan menyegel rekening WP yang membandel.

Baca juga:  Amankan Kegiatan Sherpa Track, Patroli Pengamanan Dilakukan Lewat Udara

“Kami minta instansi terkait mempelajari regulasi tentang penyegelan rekening WP tidak patuh pajak ini. Kalau ada aturan yang membenarkan, blokir saja sama seperti DKI, yang penting ada aturannya,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *