
MANGUPURA, BALIPOST.com – Gelombang tinggi akibat cuaca ekstrem masih terjadi di perairan Bali. Kondisi ini rawan menimbulkan lakalaut di pantai-pantai yang banyak pengunjungnya.
Oleh karena itu, Satpolairud Polresta Denpasar meningkatkan koordinasi dengan pengelola pantai agar meningkatkan kewaspadaan.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adhy Saputra Jaya, Rabu (19/8), menyampaikan, menyikapi perkembangan kebencanaan, khususnya potensi gempa bumi dan gelombang tinggi, Satpolairud terus meningkatkan kesiapsiagaan dan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat maupun wisatawan di kawasan pantai, khususnya wilayah Kecamatan Kuta.
Personel Satpolairud secara rutin melaksanakan patroli dan pemantauan di sepanjang kawasan pantai, termasuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas wisatawan, kondisi gelombang, serta situasi di sekitar garis pantai.
Selain patroli, personel juga memberikan imbauan secara langsung kepada pengunjung agar selalu memperhatikan informasi cuaca dan kondisi laut serta mematuhi rambu-rambu keselamatan yang telah dipasang.
“Kami juga berkoordinasi dengan pengelola pantai, lifeguard, pecalang, BPBD, serta instansi terkait sebagai langkah antisipasi apabila terjadi perubahan cuaca ekstrem, peningkatan gelombang, maupun kondisi darurat lainnya. Apabila situasi dinilai membahayakan, petugas dapat memberikan peringatan kepada pengunjung untuk menjauh dari area yang berisiko dan mengarahkan mereka ke lokasi yang lebih aman,” ujarnya.
Untuk kepatuhan pengunjung, secara umum masyarakat dan wisatawan cukup responsif terhadap imbauan petugas. Namun demikian, pihaknya tetap mengingatkan agar masyarakat tidak mengabaikan rambu-rambu peringatan, batas aman, maupun arahan petugas, terutama ketika kondisi gelombang sedang tinggi atau cuaca kurang bersahabat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan wisatawan yang beraktivitas di pantai untuk mengutamakan keselamatan. Jangan memaksakan diri berenang atau melakukan aktivitas di laut apabila kondisi tidak memungkinkan. Segera tinggalkan area pantai apabila mendapat peringatan dari petugas atau pengelola,” katanya. (Kerta Negara/balipost)










