Suasana sidang kode etik DKPP yang memeriksa komisioner KPU Buleleng. (BP/dar)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kekacauan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Buleleng, April lalu, akhirnya berujung seluruh komisioner KPU Buleleng dan Sekretaris KPU Buleleng menjadi “pesakitan” dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, di Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Selasa (16/7).

Sebanyak lima komisioner KPU Buleleng, Komang Dudi Udhiyana, Nyoman Gede Carka Budaya, Gede Bandem Samudra, Gede Sutrawan, dan Made Sumertana serta Sekretaris KPU Buleleng, Putu Aswina dipanggil sebagai teradu untuk dimintai keterangan. Sidang DKPP dipimpin Rahmad Badjha sebagai ketua majelis pemeriksa, dengan anggota terdiri dari Ketut Rudia, Anak Agung Gede Raka Nakula, dan Udi Prayudi. Dari pengadu hadir jajaran Bawaslu Kabupaten Buleleng.

Baca juga:  Ritel Berjejaring Tak Terbendung, Kemandirian Ekonomi "Krama" Bali Makin Hancur

Sidang DKPP ini berawal dari pengaduan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana, dengan pengaduan nomor 148-P/L-DKPP/V/2019 perkara nomor 144-PKE-DKPP/VI/2019. Dalam aduannya, pada intinya ada empat poin yang menjadi persoalan. Salah satunya, ketidakprofesionalan penyelenggara dalam pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pileg 2019, menyebabkan keterlambatan di Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Sawan.

Kekacauan distribusi logisitik pemilu 2019 terjadi sehari sebelum pencoblosan 17 April 2010. Distribusi logistik belum tuntas. Dari sejumlah pengaduan yang disampaikan, Ketua KPU Buleleng tidak menampiknya dalam sidang DKPP.

Baca juga:  Zulkifli Hasan Akui Ada "Badai" di Kemendag

Menurut Ketua KPU Buleleng, teradu memang benar dalam pendistribusian logistik 2019 terutama di kecamatan Buleleng dan kecamatan Sawan terjadi keterlambatan dengan berbagai alasan. Sementara itu, dari sidang DKPP dengan agenda pemeriksaan pengadu dan teradu, guna menguak fakta-fakta pengaduan.

Selanjutnya DKPP akan melaksanakan rapat pleno di Jakarta untuk merumuskan keputusan yang akan dijatuhkan kepada para penyelenggara pemilu 2019 di Kabupaten Buleleng, baik terhadap komisioner KPU Buleleng maupun sekretaris KPU Buleleng. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  14 Maret, KPU Buleleng akan Tetapkan Pemenang Pilkada
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *