Ilustrasi . (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak 9 orang Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Buleleng ditemukan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Dua. Pemilih asing itu ditemukan setelah, KPU berkoordinasi ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng dan melakukan verifikasi faktual di lapangan.

Meskipun menemukan 9 WNA masuk dalam DPTHP Dua, namun data mereka tidak dihapus. KPU telah menandai pemilih bersangkutan dengan kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih Pemilu 2019.

Komisioner KPU Buleleng Devisi Perencanaan Data dan Informasi Nyoman Gede Cakra Budaya, SP di ruang kerjanya Senin (11/3) mengatakan, awalnya KPU Provinsi Bali telah menginstruksikan agar KPU Buleleng melakuan penyisiran untuk memastikan kemungkinan WNA tercatat dalam DTPHP Dua. Instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti Selasa (5/3).

Baca juga:  WNA Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Jalan Imam Bonjol

KPU berkordinasi ke Disdukcapil dan ditemukan sebanyak 92 orang WNA yang bertempat tinggal di Buleleng mengantongi e-KTP. Dari jumlah itu, KPU kemudian kembali melakukan penyisiran dengan mendalam. Hasilnya, ditemukan 9 orang WNA asal Negara Swis, Belanda, Italia, dan Negara Jerman.

Setelah ditelusuri lebih detail, WNA yang menikah dengan warga Bali itu identitasnya ada di DPTHP Dua. Sedangkan, sisanya 83 WNA lainnya tidak tercatat menjadi pemilih, namun mereka telah mengantongi e-KTP. “Dengan data hasil kordinasi ke Disdukcapil, kami melakukan verifikasi faktual. Kami temukan dari 92 WNA yang memiliki e-KTP, 9 orang masuk DPTHP. Kami sudah sampaikan ke WNA bersangkutan dan tidak mempermasalahkan, karena kalaupun menjadi pemilih mereka mengaku tidak akan memilih dalam pemilu di Indonesia,” katanya.

Baca juga:  Karena Tanda-tanda Ini, WNA Jatuh dari Tebing Pecatu Diduga Cuma Rekayasa

Sementara itu di tempat terpisah, komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng Wayan Sudira juga telah menindaklanjuti temuan WNA yang masuk DPTHP Dua itu. Hasil penelusuran itu sudah diteruskan ke Bawaslu Bali untuk ditangani lebih lanjut.

Selain itu, dalam rekomendasinya, bawaslu mengingatkan agar KPU tidak memasukan WNA sebagai pemilih dalam laga pemilu 9 April 2019 mendatang. Sementara, terkait penyebab, 9 WNA masuk dalam daftar pemilih, Sudira enggan memberi komentarnya. Ini karena urusan data pemilih pemilu sepenuhnya dilakukan oleh KPU dengan mengikuti semua mekanisme yang ada. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Kasus 9 Ribu Butir Ekstasi, Sukron Dituntut 18 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *