Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (tengah). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dalam rangka efisiensi penanganan perkara terkait penyelenggara pemilu, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengusulkan agar dilakukan pembentukan kantor cabang.

“Kami pernah ada gagasan dan juga untuk mengusulkan kemungkinan dibentuknya semacam kantor perwakilan,” kata Dewa dalam diskusi Mengulik Konsep Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu di RUU pada Rabu, yang ditayangkan Antara di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (14/8).

Dewa juga mengatakan usulan tersebut telah mempertimbangkan semangat efisiensi yang digaungkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu pihaknya mengusulkan kantor perwakilan DKPP hanya dibuka di daerah yang banyak terjadi sengketa terkait penyelenggara Pemilu.

Baca juga:  Untuk Stabilitas Fiskal, Presiden Prabowo Keluarkan Inpres Efisiensi

“Tentu dengan prinsip efisiensi anggaran seperti kebijakan pembangunan saat ini, itu tidak harus di semua daerah. Di daerah-daerah yang krusial, penting, dan tentu itu bisa dipetakan berdasarkan kompleksitas dan jumlah perkara yang masuk ke DKPP,” ujarnya.

Dia mengatakan, saat ini DKPP hanya berkedudukan di Jakarta dengan jumlah personel yang terbatas, sedangkan pengaduan yang masuk ke DKPP jumlahnya sangat banyak. Sehingga ketika membahas konsep penguatan lembaga penyelenggara pemilu, pendirian kantor cabang DKPP menjadi hal dinilai penting.

Baca juga:  Efisiensi Listrik Kantor Bupati, Jembrana Hemat Anggaran Hingga Rp 55 Juta Sebulan

Selain itu Dewa juga mengutarakan masih ada keterbatasan kewenangan dalam menangani suatu perkara etik. Ia menjelaskan salah satu keterbatasan DKPP sebagai lembaga penegak etik adalah sifatnya yang pasif dan hanya bisa menerima pengaduan.

“Dalam arti kami tidak bisa menjadikan suatu informasi itu langsung sebagai dugaan pelanggaran etik penyelenggaraan pemilu,” ucapnya.

Meski demikian, Ia menegaskan DKPP berkomitmen untuk terus menjaga integritas para penyelenggara pemilu mulai dari tingkat nasional hingga penyelenggara pemilu ad hoc yang ada di daerah.

Baca juga:  75.000 Satpol PP Berpeluang Jadi ASN dan PPPK

“Jadi kami pastikan di DKPB berkomitmen sedapat mungkin selain menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu,” kata Dewa. (Kmb/Balipost)

 

 

BAGIKAN