Terdakwa Nur Mochamad Choirul diadili dalam kasus ribuan pil ekstasi di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa I Nyoman Indranata Wijaya (38) yang diadili kasus kepemilikan 966 gram shabu-shabu dan 5.428 butir ekstasi dengan berat 972 gram, hanya divonis 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. Terdakwa terbebas dari ancaman hukuman mati. Dia sebelumnya dituntut 15 tahun penjara oleh JPU Made Dipa Umbara.

Hukuman lebih berat diterima teman sekaligus komplotannya terdakwa Nur Mochamad Choirul. Dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (20/6), majelis hakim pimpinan Gede Ginarsa didampingi Made Purnami dan Dewa Budi Watsara, menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan. Sebelumnya, terdakwa Choirul dituntut pidana penjara 17 tahun denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Baca juga:  390 Atlet Buleleng Berlaga di Porjar Bali 2019

Selain barang bukti dipakai atau digunakan dalam perkara dengan terdakwa Indranata Wijaya, jaksa juga mengajukan barang bukti untuk terdakwa Choirul yakni 2.935 butir pil ekstasi dengan logo A. Barang bukti ini dibagi dalam 30 kantong plastik. Atas putusan itu, tanpa pikir panjang Choirul langsung menerimanya. Hal yang sama dikatakan JPU Dipa Umbara. “Saudara jangan mengulangi perbuatan ini lagi ya,” kata hakim.

Baca juga:  Kunjungan Tiongkok Merosot, Badung Terus Genjot Promosi

Sebelumnya, Indranata Wijaya yang masih satu jaringan dengan Choirul, dihukum 12 tahun penjara. Majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (19/6), menjelaskan, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU I Made Dipa Umbara sebelumnya menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan. Atas hukuman ringan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Dewi Maria Wulandari dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan tersebut. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Layanan PN Denpasar Dipantau Kemenpan RB
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *