oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bandar narkoba yang diproses hingga ke vonis sangat jarang dibidik kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun berbeda dengan yang dialami terdakwa I Kadek Wardika alias Loco.

Pascadivonis dalam perkara sebagai bandar narkoba, pemuda 28 tahun itu, Rabu (22/5) kembali duduk di kursi pesakitan PN Denpasar. Dia diadili kasus TPPU dengan nilai Rp 600 juta.

Dalam sidang pimpinan I Wayan Kawisada, JPU Assri Susantina menuntut supaya terdakwa Wardika dipidana penjara selama empat (4) tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa penahanan. Selain itu jaksa juga menuntut supaya terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut JPU dalam persidangan yang terbuka untuk umun, terdakwa Wardika dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dalam Pasal 3 UU No.8/2010 tentang TPPU.

Baca juga:  Bandara Tutup Sementara, Terminal Mengwi Jadi Alternatif Pilihan

Masih dalam tuntutan jaksa, kurun waktu 2017 hingga 2018, Wardika melakukan tindakan menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan, atau menyamarkan, menyimpan, menghibahkan, mentransfer uang, harta dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak atau tidak yang berasal dari tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika.

Peristiwanya berawal saat terdakwa sebagai warga binaan di Lapas Kerobokan pada tahun 2017 berkenalan dengan Dwi Cahyano alias Mas Dwi sesama napi. Dari sanalah terjadi bisnis narkotika jenis ineks dan sabu.

Baca juga:  Lebih Rendah dari Tuntutan, Vonis Arief Sang Pengedar Tembakau Gorila

Selain mereka ada I Nyoman Mahardika yang menjadi pihak yang bertugas mengedarkan di luar Lapas. Selama menjalankan bisnis tersebut, terdakwa dengan Mahardika melakukan komunikasi lewat HP. Dan hasil penjualan narkotika itu ditransfer Mahardika pada terdakwa lewat rekening milik iparnya bernama Sita Devi Prama Sasanti dan istrinya, Ketut Desi Antari.

Sementara terdakwa memegang buku rekening dari keduanya. Pada 3 September 2018, hasil penjualan narkotika mencapai Rp 661.500.000 masuk ke kedua rekening tersebut. Kemudian 2 Oktober 2018 terdakwa mendengar dari Dwi Cahyono jika rekannya, Mahardika tertangkap petugas BNNP Bali dengan barang bukti 200 gram lebih.

Karena panik, Wardika meminta istrinya supaya membesuk ke Lapas. Setibanya di Lapas, terdakwa meminta istrinya supaya menarik keseluruhan uang yang ada pada rekeningnya dan iparnya. “Terdakwa tidak menjelaskan asal usul uang tersebut pada istrinya,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya.

Baca juga:  Ngaben Kusa Pranawa, Sucikan Kerangka Manusia Prasejarah di Museum Gilimanuk dan UGM

Dan uang itu disimpan sebagian di rumahnya. Terdakwa menggunakan ketiga rekening atas nama istri, ipar serta Zarkani itu adalah dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan transaksi jual beli narkotika yang dilakukan terdakwa di dalam Lapas Kerobokan.

Namun sayang, aksinya tidak lama karena kedoknya terbongkar setelah BNNP menangkap Budi Hartono alias Rajus (24) karena mengusai 7 paket sabu-sabu dengan total berat 9,22 gram netto. Dari interogasi saat itu, Budi mengaku mendapat semua barang itu dari Kadek Loco alias Wardika (terdakwa) dengan cara mengambil tempelan.(Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *