Aspidsus, Assintel dan Penyidik Pidsus Kejadi Bali didampingi Kasipenkum saat memberikan keterangan pers, terkait penetapan Rektor Unud sebagai tersangka, Senin (13/3). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascapenetapan Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara, M.Eng., yang merupakan Rektor Unud, sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) pada jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023, tim penyidik Pidsus Kejati Bali melakukan beberapa langkah. Salah satunya adalah pencekalan yang bersangkutan untuk bepergian ke luar negeri.

Menurut Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo didampingi Asintel, jaksa penyidik dan Kasipenkum, Putu Agus Eka Sabana, Senin (13/3), permintaan itu sudah disampaikan dan dikoordinasikan ke Assintel Kejati Bali, untuk selanjutnya diteruskan ke instansi terkait.
Sedangkan soal TPPU, juga akan dilakukan pendalaman dan pihak Kejati Bali sudah berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sebagaimana permintaan Kajati Bali, Ade Sutiawarman.

Baca juga:  Ratusan Lembar Koran Dijadikan Pohon Natal

Aspidsus menilai, bahwa pasal yang disangkakan dalam kasua SPI terus berkembang.
“Kita temukan kerugian Rp 105 miliar. Seiring perkembangan, kemarin yang pertama kita sangkakan Pasal 12 huruf e yang kerugiannya Rp 3,9 miliar. Setelah kita lakukan pendalaman, dengan alat bukti dan audit internal kejaksaan, itu ada penerimaan lain, yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan.
Jadi, kita temukan tidak hanya Pasal 12 huruf e. Jadi pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 pun kita temukan. Jadi, dalam kasus SPI ini ada penambahan pasal, ada penambahan kerugian keuangan negara dan ada penambahan tersangka,” jelas Eko.

Aspidsus menambahkan, SPI itu seluruhnya Rp334 sekian miliar. Itu bagian dari PNBP yang bagian dari Rp 2,3 triliun. “Ini memang kasus yang unik. Seolah-olah resmi, namun tidak ada aturan. Kita temukan juga beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yang bersangkutan, dan tidak dipedomani,” jelasnya.

Baca juga:  Diperoleh dengan Perjuangan, Warga Sumberklampok Diminta Kelola Lahan Jadi Produktif

Lanjut Aspidsus Eko Purnomo, selain Pasal 2,3 dan 12 huruf e, tidak terlepas kemungkinan akan disangkakan pula Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor.

Sementara itu, Juru Bicara Rektor Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi yang dimintai komentarnya soal penetapan tersangka Rektor Unud, mengaku belum menerima surat penetapan Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara, M.Eng., sebagai tersangka. “Mohon maaf kami belum bisa berkomentar karena belum menerima surat resminya nggih. Suksma,” katanya singkat lewat pesan WhatsApp.

Seiring ditetapkannya Rektor Unud sebagai tersangka, telah ada 4 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus SPI ini. Ketiga tersangka lainnya adalah IKB, IMY dan NPS.

Prof. Antara dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) merupakan Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri 2018 sampai dengan 2020.

Baca juga:  Warga Rusia Diadili Kasus Hasish

Menurut Senja dalam rilis sebelumnya, keberadaan sumbangan pengembangan institusi (SPI) dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana merupakan tindakan yang sah berdasarkan atas hukum. Begitu juga dalam teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan SPI, secara tegas dapat disampaikan bahwa Universitas Udayana sangat berhati-hati.

Segala hal yang menyangkut teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan SPI senantiasa dikoordinasikan dengan pihak kementerian terkait. “Bahwa pembayaran yang berasal dari sumbangan pengembangan institusi seluruhnya masuk ke dalam keuangan negara dan tidak ada ke pribadi manapun yang dapat dibuktikan melalui rekening koran dan Sistem Teknologi Informasi/ digital dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SIAKU),” tegasnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *