Ilustrasi. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com –  Hajatan pemilu serentak minggu depan, memerlukan tenaga yang cukup banyak. Selain petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), juga ada petugas ketertiban TPS, yang disediakan oleh KPU. Sedangkan dari Bawaslu juga menyediakan petugas pengawas TPS. Setiap TPS wajib ada satu petugas pengawas KPS dari Bawaslu. Karena itu, di Denpasar ini Bawaslu memerlukan 1.737 orang untuk dijadikan tenaga pengawas TPS.

Ketua Bawaslu Denpasar Putu Arnata di kantornya, Selasa (9/4) mengakui cukup kesulitan untuk mendapatkan tenaga pengawas TPS. Bahkan, pihaknya sampai melakukan perpanjangan waktu untuk bisa memperoleh tenaga sebanyak itu. “Beruntung, sampai saat ini semua sudah terpenuhi,” kata Arnata.

Baca juga:  Inisiasi Operasi Simpatik 2017, Kapolda Golose Serahkan Kursi Roda ke Korban Laka

Dikatakan, petugas pengawas TPS ini akan bertugas selama sebulan. Mulai dari H-23 sampai H+7 pemungutan suara. Namun, petugas ini akan efektif melakukan pengawasan sejak diberlakukan masa tenang. Saat masa tenang ini petugas ini akan mengawasi terkait adanya pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu. Mulai dari pemasangan atribut kampanye, sampai tindakan lain yang tidak diizinkan selama masa tenang.

Terkait dengan pasangan alat peraga kampanye (APK), Arnata mengatakan, harus sudah bersih pada saat masa tenang. Pihaknya mengimbau kepada partai politik serta caleg, untuk menurunkan sendiri APK yang sudah terpasang. Ini dilakukan untuk memberikan kesan agar suasana kota kembali bersih dan nyaman.

Baca juga:  Rakor Gakkumdu Pilkada, Belum Ada Tindak Pidana

Terkait penurunan APK ini, kata dia, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan partai politik agar mentaati aturan yang sudah ada. Terutama untuk penurunan APK yang sudah terpasang, baik berupa baliho, spanduk, banner, serta bentuk lainnya. “Pada intinya, saat masa tenang tidak ada lagi APK yang terpasang,” jelasnya.

Dikatakan, sejalan dengan aturan yang ada, bila saat pencoblosan masih ada APK yang terpasang, petugas KPPS berwenang menurunkan APK dimaksud. Terutama untuk jarak 200 meter dari TPS. “Petugas KPPS juga bisa menurunkan bila masih ada APK saat pencoblosan,” jelasnya.  (asmara/Balipost)

Baca juga:  Dalam SE Gubernur Terbaru Diatur Kewajiban Pelaku Usaha dan Fasum Taati Prokes

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *