DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait digelarnya Operasi Sikat Agung 2019, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali mengungkap kasus pencurian rumah dan toko, Senin (1/4). Pelakunya yaitu Rico Darmawan (34) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Saat membobol lima rumah kosong, pelaku membawa gunting pemotong besi dan dua linggis. Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, Selasa (2/4) menyampaikan, pelaku ditangkap setelah membobol rumah di Jalan Mertasari No. 2, Suwung Kangin, Denpasar selatan, 23 Desember 2018.

Baca juga:  Terduga Teroris Beralamat di Denpasar Ditangkap, Pintu Masuk Bali Diperketat

Korbannya, Putu Hadi Kusuma (69). “Modusnya pelaku memasuki rumah atau toko saat kosong. Dia membuka pintau atau jendela menggunakan linggis, obeng dan gunting,” ujarnya.

Terungkapnya kasus ini Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan di seputaran Denpasar. Selanjutnya pada Senin, petugas mengamankan satu buah HP Samsung S7 warna pink gold dari Marcel diduga hasil curian.

Kepada petugas Marcel mengakui mendapatkan HP tersebut dari pacarnya, Rico. Selanjutnya petugas menangkap pelaku yang beralamat di Jalan Tukad Yeh Aya IX, Renon, Denpasar.

Baca juga:  PTM Prokes Ketat, Sekolah Harmonikan Lingkungan

Saat diinterogasi pelaku mengaku beraksi di Jalan Mertasari No. 2 Suwung Kangin, Densel, Jalan Badak Agung, Dentim, Jalan Pemuda Renon, Densel, Jalan Tukad Badung, Densel dan Jalan Barito, Densel. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *