Mohammad Ifandi (paling kanan) (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di Jalan Maya Loka, Mandala Griya Blok VI, Kuta Selatan (Kutsel). Rumah kontrakan tersebut ditempati warga Tiongkok, Limin (24) dan mengalami kerugian Rp 89,4 juta.

Pelakunya yaitu Mohammad Ifandi (32), dia ditangkap di rumah bedeng di Jalan Bay-pass Sunset Road Kuta, Selasa (12/3) pukul 05.30 Wita.

Menurut Kanitreskrim Polsek Kutsel Iptu Muhamad Nurul Yaqin, Rabu (13/3), awalnya pihaknya menerima laporan korban, Senin (11/3) lalu dan kasus ini ketahui pada Senin (4/3) pukul 21.00 Wita. Saat itu korban baru datang dari rumah temannya. Setibanya di rumahnya, korban lalu lewat pintu gerbang yang tidak terkunci. Selanjutnya dia masuk ke rumah dan merasa aneh.

Baca juga:  Bupati Tutup Lokalisasi Prostitusi di Kuta Selatan

Pasalnya korden jendela yang sebelumnya terbuka dan ternyata tertutup. Kemudian korban mengecek barang-barang miliknya. Dia kehilangan kamera Go-pro, satu buah laptop, dua buah wifi dan satu jam tangan. Selain itu korban juga kehilangan beberapa uang asing, diantaranya 3 ribu Renminbi (Rmb), 20 ribu Bath dan 20 lembar pecahan 20 Dolar Amerika. “Total kerugian kurang lebih Rp 89,4 juta,” ujarnya.

Hasil penyelidikan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kutsel, diduga pelakunya seorang diri dan masuk melalui jendela rumah tersebut. Pasalnya ditemukan bekas tapak kaki pelaku di tembok dekat jendela. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengidentifikasi pelakunya yaitu Mohammad Ifandi asal Jatisari, Waringin Bondowoso, Jawa Timur. “Pelaku akhirnya kami tangkap di rumah bedeng di wilayah Kuta,” kata Iptu Yaqin.

Baca juga:  Pelabuhan Tanah Ampo, Dibangun 12 Tahun Lalu Sampai Kini Tak Beroperasi

Di rumah bedeng tersebut, petugas mengamankan barang hasil curian yakni laptop dan jam tangan. Sedangkan uang asing hasil curian sudah ditukar dan digunakan untuk foya-foya.

“Awalnya pelaku ini berkunjung ke rumah temannya dekat TKP. Saat melintas di TKP, tersangka melihat pintu gerbang tidak terkunci dan langsung beraksi. Terkait kasus ini pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkapnya. (Kertanegara/Balipost)

Baca juga:  Kebutuhan di Jimbaran hingga Pecatu Tinggi, Pengaliran Air PDAM Belum Memadai
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *