Aparat kepolisian menangkap dua bersaudara karena menggunakan narkoba. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Buleleng kebali menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotba. Dua pelaku ini merupakan saudara kandung dan sang kakak merupakan residivis kasus narkotika.

Kasat Narkoba AKP I Ketut Suparta, SH didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK Selasa (26/2) mengatakan, polisi mendapat informasi maraknya transaksi narkotika di wilayah Kota Singaraja. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian.

Hasilnya, Senin (18/2) sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Pantai Indah, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, pelaku Firmansyah alias Amang (36), asal Kelurahan Kampung Kajanan diduga baru saja bertransaksi narkotika. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,37 gram brutto atau 0,17 netto. “Saat kita interogasi, yang bersangkutan baru saja mengambil “barang” dari seseorang, sehingga anggota kami mengamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Baca juga:  Pengungsi Hamil Jalani Operasi Ceasar

Menurut AKP Suparta, Firmansyah mengaku jika kiriman yang diambilnya itu juga ditujukan kepada saudara kandunggnya, Firdaus alias Agus (34). Dari keterangan itu, di hari yang sama polisi memburu Firdaus. Polisi kemudian meringkus yang bersangkutan tanpa perlawanan.

Dari pemeriksaan badan, polisi menemukan satu paket Sabu-sabu dengan berat sama seperti dibawa sang kakak. “Sang kakak ini residivis dalam kasus pemakaian narkotika dan setelah keluar penjara kembali menggunakan dan mengajak adiknya sendiri yang baru seminggu ini belajar menggunakan narkotika,” katanya.

Baca juga:  Puluhan Pelaku Perjalanan Asal India Positif COVID-19

AKP Suparta menambahkan, dari keterangan dua pemakai itu, pihkanya sudah mengantongi identitas pengedar. Keduanya mengaku membeli barang haram itu Rp 500.000 dari pengedar berinisial A yang dikenal sebagai pemasok jaringan Kota Singaraja.

Hanya saja, upaya penangkapan pengedar itu belum berhasil. Polisi menetapkan pengedar berinisial A dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Buleleng. “Kami belum berhasil tangkap pengedarnya, namun identitasnya sudah kita kantongi, kami masih bekerja untuk memburu yang bersangkutan,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Terdakwa Jaringan LP Kerobokan Diadili
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *